GORONTALO, 19 Februari 2026 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ekonomi dan Bisnis Komisariat IAIN Sultan Amai Gorontalo Cabang Kota Gorontalo akan mengirim surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait maraknya kegiatan pertambangan emas ilegal di Provinsi Gorontalo.
Menurut Andi Taufik dari PMII, pihaknya akan mengajukan tuntutan agar dilakukan proses pertanggungjawaban hukum terhadap semua pihak yang terkait dengan kelangsungan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Sebagai organisasi yang senantiasa bergerak untuk memberikan kontribusi positif pada alam sekitar, kami merasa memiliki kewajiban untuk tidak menyia-nyiakan kondisi dan mencegah kejahatan pengrusakan lingkungan,” ucapnya.
PMII juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengamati komitmen Kapolda Gorontalo Inspektur Jendral Polisi Widodo dalam upaya memberantas pertambangan ilegal, mengingat sebagian kasus masih belum mendapatkan penanganan yang optimal.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, di mana pelaku pertambangan tanpa izin telah melakukan aktivitas di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, lokasi Dulamayo, Dusun Pasir Putih.
Sebelumnya Pada 28 Juli 2024, Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka telah berhasil menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut.
Dalam kasus ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo memiliki sejumlah tugas krusial, antara lain:
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap kawasan hutan, khususnya Hutan Produksi Boliyohuto, untuk mendeteksi aktivitas pertambangan ilegal sejak dini.
2. Menyelenggarakan penyidikan dan penuntutan hukum terhadap pelaku serta pihak yang memberikan izin tidak sah atau mendukung kegiatan pertambangan tanpa izin.
3. Melaksanakan rehabilitasi lahan yang rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.
4. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait seperti kepolisian dan kodam dalam penyelenggaraan operasi gabungan penindakan.
5. Memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak negatif dari pertambangan ilegal.
“Ini akan menjadi aib bagi penegakan hukum jika tidak segera dilakukan Penindakan tegas”tandas Andi Taufik.














