Koortdinat.co, Gorontalo – Kebijakan Gubernur Gorontalo yang menggunakan anggaran hasil efisiensi untuk pengadaan tiga unit mobil dinas terus menuai kecaman. Kali ini, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan hanya soal kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran. Kami minta Kejati Gorontalo segera turun tangan menelusuri penggunaan anggaran efisiensi yang dialihkan untuk kepentingan pembelian kendaraan dinas,” ujar Ketua AMMPD, Taufik Buhungo, Jumat (25/07/2025).
Taufik mengungkapkan bahwa kebijakan Gubernur tersebut diduga kuat melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa anggaran efisiensi hanya diperbolehkan untuk digunakan dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, cadangan pangan, dan prioritas lain yang langsung menyentuh kepentingan rakyat.
“Mobil dinas jelas bukan kebutuhan mendesak, apalagi di tengah kondisi rakyat yang sedang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti beras, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya. Ini bentuk pengkhianatan terhadap semangat efisiensi dan keadilan sosial,” tegas Taufik.
Ia pun mewanti-wanti agar DPRD Provinsi Gorontalo tidak terlibat dalam penganggaran yang menyalahi aturan tersebut. “Kami ingatkan DPRD, jangan sampai ikut serta dalam menyetujui atau membiarkan penganggaran yang keliru ini. Jangan sampai ada wakil rakyat yang justru menjadi pelindung kebijakan yang menyimpang. Ingat, ada konsekuensi hukum dan politik di balik semua ini,” tandasnya.
Sebagai langkah lanjutan, AMMPD akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo guna menggagalkan pengadaan mobil dinas tersebut. Aksi juga akan dilakukan di depan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mendesak proses penegakan hukum.
“Ini bukan ancaman kosong. Kami akan turun ke jalan menyuarakan aspirasi rakyat. Bahkan kami akan menyurati langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melaporkan bahwa anggaran efisiensi di Provinsi Gorontalo justru digunakan membeli mobil untuk pejabat, bukan untuk rakyat,” tegasnya.
Taufik menambahkan, bila anggaran sebesar Rp1,5 miliar itu digunakan untuk membangun rumah layak huni seharga Rp50 juta per unit, maka bisa dibangun 30 rumah untuk warga miskin. Jika disalurkan dalam bentuk subsidi harga beras sebesar Rp5.000 per kilogram, maka dana tersebut bisa menutupi subsidi 300 ton beras, yang bisa dibagikan kepada 30.000 keluarga miskin.
“Ini yang semestinya menjadi prioritas, bukan kenyamanan pejabat. Kami akan terus mengawal, mendampingi, dan menolak segala bentuk kebijakan yang menyimpang dari prinsip keadilan sosial,” tutupnya.