Di satu sisi, utang adalah konsekuensi perjanjian. Namun di sisi lain, proses penagihan tetap harus berada dalam koridor hukum
Koordinat.co,Gorontalo – Gerakan sosial yang dipelopori oleh Zainudin Hadjarati bersama sejumlah relawan yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Netizen mulai menunjukkan eksistensinya di tengah maraknya praktik dana pinjaman ilegal (dapin).
Gerakan ini muncul sebagai respons atas semakin banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban penagihan tidak manusiawi oleh oknum penyedia pinjaman ilegal.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi korban kepada pihak lain.
Zainudin menegaskan, gerakan tersebut tidak bertujuan mengganggu aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Soal utang piutang itu sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Kehadiran kami bukan untuk mengintervensi itu, tetapi kepada oknum yang berlebihan dalam melakukan penagihan—yang dengan sengaja menghina, mengumbar data pribadi, serta mempermalukan dan mengancam orang lain. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Menurutnya, banyak korban yang tidak memahami batasan hukum dalam praktik penagihan, sehingga kerap menerima perlakuan yang melanggar hak asasi tanpa melakukan perlawanan.
Gerakan ini, lanjut Zainudin, berfokus pada peningkatan kesadaran hukum publik, khususnya terkait perlindungan terhadap hak privasi dan martabat manusia.
Ancaman Pidana Mengintai Pelaku Penagihan Abusif
Di sisi lain, pengamat hukum Ronal Van Mansyur SH,,MH mengingatkan bahwa praktik penagihan yang melampaui batas tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Menurut Ronal, meskipun hubungan utang-piutang merupakan kesepakatan sah, tindakan penagihan yang disertai penghinaan, ancaman, atau penyebaran data pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
“Selain ilegal, dana pinjaman atau dapin bisa berkonsekuensi pidana ketika sudah masuk pada tindakan mempermalukan kehormatan seseorang, apalagi jika disertai pengancaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kerangka hukum nasional, tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:
Pasal 482 tentang pemerasan
Pasal 335 tentang pengancaman
Pasal 433 tentang pencemaran nama baik.
Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Antara Kesepakatan dan Pelanggaran
Fenomena dapin ilegal menunjukkan adanya dua sisi yang perlu dipahami masyarakat.
Di satu sisi, utang adalah konsekuensi perjanjian. Namun di sisi lain, proses penagihan tetap harus berada dalam koridor hukum.
Gerakan yang diinisiasi Dewan Perwakilan Netizen ini diharapkan mampu menjadi penyeimbang, sekaligus memberikan perlindungan moral dan edukatif kepada masyarakat yang rentan menjadi korban.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum publik, praktik penagihan yang melanggar hak asasi manusia diharapkan dapat ditekan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku.














