Pinjaman tanpa agunan menjamur. Bunga mencekik. Data pribadi disebar. Aparat diminta turun tangan
GORONTALO,31 Maret 2026 – Jalan pintas bernama dana pinjaman ilegal—Dapin—kini berubah menjadi jebakan. Di Gorontalo, praktik ini tumbuh cepat, menyasar warga yang membutuhkan uang tunai dalam waktu singkat.
Syaratnya ringan: KTP dan foto pribadi. Tanpa jaminan. Tanpa verifikasi ketat. Uang cair cepat. Masalah datang belakangan.
Bunga melonjak. Denda berlapis. Ketentuan sepihak.
“Awalnya mudah. Setelah jatuh tempo, bunganya berlipat. Kalau telat, langsung diteror,” kata seorang korban.
Teror itu bukan sekadar penagihan. Data pribadi disebar. Kontak keluarga dihubungi. Nama baik dipertaruhkan.
Ruang digital menjadi alat tekanan.
Pengamat hukum Ronal Van Mansyur SH,,MH menilai praktik ini telah melampaui batas perdata.
“Ini bukan lagi soal utang-piutang biasa. Ada unsur pemaksaan, ancaman, dan penyebaran data. Itu masuk ranah pidana,” ujarnya.
Menurut Ronal, dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), praktik penagihan semacam ini berpotensi dijerat sejumlah pasal.
Pasal 482: pemerasan—karena ada unsur pemaksaan pembayaran.
Pasal 335: pengancaman—karena menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis.
Pasal 433: pencemaran nama baik—jika disertai penyebaran informasi yang merendahkan korban.
“Jika data pribadi disebarkan tanpa izin, itu juga bisa dikaitkan dengan pelanggaran perlindungan data,” kata Ronal.
Dampaknya nyata. Bukan hanya ekonomi. Psikologis.
Korban merasa tertekan. Tak sedikit yang memilih diam. Sebagian lain terjebak dalam lingkaran utang baru.
Fenomena ini bergerak cepat. Nyaris tanpa pengawasan.
Gorontalo kini menghadapi persoalan yang tak lagi sederhana.
Pinjaman cepat berubah menjadi teror terbuka.
Aparat diminta bertindak. Sebelum krisis sosial benar-benar meledak.














