Example floating
Example floating
Berita InvestigasiNasional

Proyek Koperasi Desa Merah Putih Tanpa Wajah: Pelaksana Tak Jelas,Berpotensi Berjalan di Luar Sistem Hukum

108
×

Proyek Koperasi Desa Merah Putih Tanpa Wajah: Pelaksana Tak Jelas,Berpotensi Berjalan di Luar Sistem Hukum

Sebarkan artikel ini
Ronal Van Mansyur SH,,MH dan Fendi Ferdian SH (foto : Istimewa)

Ketika pihak ketiga tidak jelas, maka proyek kehilangan fondasi akuntabilitasnya. Ia mungkin tetap berdiri secara fisik, tetapi rapuh secara hukum dan tata kelola

Jakarta,27 Maret 2026 – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah menyisakan persoalan serius. Di lapangan, proyek tetap berjalan, aktivitas konstruksi terlihat, namun satu hal mendasar justru tidak diketahui: siapa pihak ketiga yang mengerjakan.

Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ia mengarah pada dugaan pengabaian terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Pihak Ketiga Tanpa Identitas: Proyek Berjalan, Penanggung Jawab Menghilang

Dalam sistem pengadaan pemerintah, identitas pelaksana merupakan fondasi utama akuntabilitas. Setiap penyedia barang/jasa wajib memiliki legalitas yang jelas, melalui proses pengadaan yang sah, serta terikat kontrak kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel Terkait :  KPK Ingatkan Pejabat: Kendaraan Dinas Hanya untuk Tugas, Bukan Mudik

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Papan proyek tidak ada, yang menyebabkan identitas Pelaksana proyek atau pihak pihak yang terlibat dalam pekerjaan/pengadaan  tidak diketahui secara pasti,

Hal tersebut akan  menimbulkan pertanyaan mendasar:

“Siapa yang mengerjakan, siapa yang dibayar, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah?”

Ketidakjelasan ini membuka ruang spekulasi dugaan potensi berbagai macam penyimpangan:

Proyek berpotensi  dijalankan di luar mekanisme pengadaan resmi

Dugaan praktik “pinjam bendera”

Keterlibatan pihak pelaksana dan pengadaan barang dan jasa  tanpa kualifikasi dan legalitas

Pengaburan alur penggunaan anggaran

Dengan kata lain, proyek berpotensi berjalan di luar sistem hukum yang berlaku.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Gorontalo, Ronal Van Mansyur SH,,MH, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau pelaksana proyek tidak jelas, itu sudah melanggar prinsip transparansi. Dalam hukum administrasi, ini bisa menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan karena tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Artikel Terkait :  NASIB “INDUSTRI AGAMA” DI ERA DISRUPSI DIGITAL (Bagian 1)

Senada, pengamat hukum Fendi Ferdian SH,menilai hal tersebut sebagai indikator awal persoalan serius.

“Identitas pelaksana itu wajib dalam pengadaan pemerintah. Kalau tidak jelas, maka legalitas proyek patut dipertanyakan. Ini red flag yang harus segera ditelusuri,” tegasnya.

Mekanisme Pengawasan: Lengkap di Atas Kertas

Secara normatif, mekanisme pengawasan pembangunan telah diatur secara berlapis, mulai dari:

  • Pengawasan internal desa
  • Pengawasan teknis oleh dinas terkait
  • Pengawasan administratif berdasarkan regulasi keuangan desa
  • Pengawasan fungsional oleh Inspektorat Daerah
  • Pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  • Hingga pengawasan partisipatif oleh masyarakat

Namun seluruh sistem ini bertumpu pada satu hal: transparansi informasi.

Ketika identitas pihak pelaksana dan pihak pengadaan barang dan jasa tidak diketahui, maka pengawasan kehilangan pijakan sejak awal.

Artikel Terkait :  Jejak Moral Dan Legal Tindakan di Ruang Digital

Pengawasan yang Lumpuh Sejak Awal Tanpa kejelasan pihak ketiga akan berimbas pada;

  • Pengawasan administratif tidak memiliki objek
  • Pengawasan teknis tidak memiliki penanggung jawab
  • Audit keuangan berpotensi tidak akurat
  • Masyarakat tidak memiliki akses untuk mengontrol

Akibatnya, pengawasan berubah menjadi:

Reaktif, bukan preventif

Menunggu temuan, bukan mencegah pelanggaran.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada tidak dijalankan prinsip dasar Transparansi.

Ketika pihak ketiga tidak jelas, maka proyek kehilangan fondasi akuntabilitasnya. Ia mungkin tetap berdiri secara fisik, tetapi rapuh secara hukum dan tata kelola.”

Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang dibangun bukan hanya gedung koperasi—melainkan juga praktik lama yang terus menggerus kepercayaan publik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *