Example floating
Example floating
BeritaGorontalo

Tim Percepatan IPR Dinilai Tak Becus, Reflin Liputo: Pernyataan Gubernur Gorontalo Tambah Beban Penambang

47
×

Tim Percepatan IPR Dinilai Tak Becus, Reflin Liputo: Pernyataan Gubernur Gorontalo Tambah Beban Penambang

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

Gorontalo,Kamis,12 Maret 2026 – Pernyataan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengenai larangan penjualan emas hasil tambang ilegal dinilai semakin menambah beban bagi para penambang lokal, mengingat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di provinsi tersebut masih belum rampung.

Hal ini disampaikan oleh Reflin Liputo, yang menilai pernyataan gubernur tidak sesuai dengan konteks kondisi nyata yang dihadapi oleh para penambang lokal.

Artikel Terkait :  PMII Gorontalo Klaim Punya Data Terduga Pelaku  Tambang Ilegal di Pilomonu

“Gubernur seolah hanya fokus pada aspek legalitas tanpa mempertimbangkan bahwa ribuan rakyat di sini bergantung pada pertambangan tradisional sebagai satu-satunya mata pencaharian,” ujar Reflin.

Ia menambahkan bahwa kebijakan larangan penjualan tanpa disertai percepatan proses IPR dan penyediaan solusi alternatif hanya akan memperparah kesusahan rakyat.

“Tim kerja gubernur yang dibentuk untuk mempercepat proses IPR tidak becus kerjanya dan beliau justru hanya  menambah beban masyarakat penambang dengan pernyataan yang secara politik tidak mewakili masyarakat.”tambahnya.

Artikel Terkait :  Polda Gorontalo Sita Puluhan Excavator Dari Tambang Ilegal Pohuwato

Selain itu,Reflin juga menyoroti ketidakadilan yang terlihat antara perlakuan terhadap penambang rakyat dan perusahaan tambang besar.

“Di satu sisi, penambang kecil ditekan dan dilarang menjual hasil kerjanya, tetapi di sisi lain perusahaan besar mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah provinsi,” katanya.

Ia mengimbau agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, seperti menyederhanakan prosedur perizinan dan membentuk mekanisme pemasaran yang aman bagi emas hasil tambang rakyat yang sah.

Artikel Terkait :  Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi Gorontalo, Diduga Karena Lubang Bekas Kerukan Aspal Jalan

“Pemerintah memiliki sejumlah tanggung jawab penting terhadap para penambang tradisional. Pertama, mempercepat proses verifikasi dan penerbitan IPR bagi mereka yang memenuhi syarat administrasi dan menyederhanakan prosedur perizinan agar tidak memakan waktu lama,” jelasnya.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *