Kab.Gorontalo,20 Februari 2026 – Kawasan hutan produksi di Desa Pilomonu menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa ijin yang masih berlangsung.
Menurut Andi Taufik,Lokasi tersebut sama sekali tak tersentuh oleh aparat penegak hukum,dari pihak Polsek Mootilango maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI.
Dalam kasus tersebut,dirinya menilai bahwa pihak Polsek Mootilango belum mampu menjalankan peran utamanya dalam menjaga ketertiban hukum di wilayahnya, khususnya terkait pencegahan dan penindakan kejahatan yang mengakibatkan pengrusakan kawasan hutan.
Selain itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo – yang memiliki mandat resmi untuk melindungi dan mengelola kawasan hutan di wilayah tanggung jawabnya – juga dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata dalam menangkal aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
“Keberadaan Polsek Mootilango dan KPH VI mubazir, tidak ada fungsinya,buang buang anggaran negara saja” ujar Andi Taufik
Pertambangan tanpa ijin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas ini tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem hutan, melainkan juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas air, kesuburan tanah, dan kesejahteraan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam.
Sampai saat ini, tim redaksi masih melakukan upaya untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Polsek Mootilango dan KPH VI terkait dengan penilaian yang dilontarkan tersebut.
Namun,dari informasi yang berhasil dihimpun,lokasi tersebut menjadi tempat yang paling aman bagi para pelaku pertambangan karena diduga di beckup dari orang orang besar sehingga aparat penegak hukum enggan untuk melakukan penindakan.
Pihak Andi Taufik sendiri mangaku telah mengirim surat laporan ke pihak Penegakkan hukum lingkungan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan terkait Masalah tersebut .














