Example floating
Example floating
BeritaBolmong selatan

LSM Tuntut Transparansi Terkait Penanganan 3 Truk Diduga Bermuatan Batu Hitam Ilegal di Bolsel,Sebut Pentingnya Keterbukaan Publik   

83
×

LSM Tuntut Transparansi Terkait Penanganan 3 Truk Diduga Bermuatan Batu Hitam Ilegal di Bolsel,Sebut Pentingnya Keterbukaan Publik   

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

KABUPATEN BOLMONG SELATAN, 8 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara meminta pihak aparat penegak hukum untuk transparan terkait proses penangkapan tiga truk yang diduga bermuatan batu hitam hasil eksploitasi ilegal di wilayah Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel).

Permintaan ini disampaikan anggota LSM tersebut, Alvian Hidoka, melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (8/2), dengan menegaskan perlunya kepatuhan terhadap peraturan tentang keterbukaan informasi publik.

Menurut Alvian, sejak tahap awal penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu, telah muncul berbagai poin yang dianggap tidak masuk akal. “Dari proses awal penangkapan sudah banyak keganjilan, tidak adanya informasi resmi yang disampaikan ke publik hingga pada kondisi di mana pihak Polres Kotamobagu tampak tertutup dalam memberikan klarifikasi,” ujarnya dalam keterangan tersebut.

Artikel Terkait :  Didukung CSR BSG, Mobil Perumdam Moolango Resmi Siap Layani Kebutuhan Air Bersih Warga Pohuwato

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga negara termasuk aparat penegak hukum untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait proses penyelidikan dan penanganan kasus, kecuali untuk bagian yang dapat mengganggu proses hukum atau melanggar hak pihak terkait.

“Keterbukaan publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat. Informasi tentang lokasi TKP, alasan pemindahan barang bukti, serta tahapan penyelidikan seharusnya dapat diakses secara terbuka sesuai aturan yang berlaku,” jelas Alvian.

Salah satu hal yang menjadi perhatian LSM adalah lokasi penyimpanan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. “Ini sebuah anomali. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Bolsel, namun barang bukti berupa ketiga truk tersebut malah ditempatkan di luar wilayahnya. Hal ini jelas perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Kapolda Gorontalo Tanggapi Tudingan Marten Basaur

Hingga saat ini, pihak Polres Bolsel dan Polres Kotamobagu belum memberikan penjelasan resmi,namun menurut pihak humas Polres Kotamobagu pada tanggal 27 Januari 2026,bahwa Kasus tersebut berada di bawah tanggung jawab Polda Sulut, dimana barang bukt yangi merupakan hasil tangkapan Tim Kriminal Khusus (Krimsus) tersebut yang hanya dititip di Polres Kotamobagu.

Artikel Terkait :  Korwil BGN Kab.Gorontalo :  Komunikasi  Dengan Yayasan Baik, Akui Respon Belum Optimal

LSM juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik dalam kasus eksploitasi sumber daya alam sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa sumber daya alam daerah dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai catatan, pada Desember 2023 silam pernah terjadi kasus serupa di wilayah yang sama, di mana tiga truk bermuatan batu hitam ilegal diduga dilepas tanpa proses hukum yang jelas. Pada saat itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa truk tersebut ditahan di wilayah Gorontalo sehingga dibiarkan kembali ke lokasi asal, namun informasi rinci terkait keputusan tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka sesuai dengan aturan keterbukaan publik.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *