
KOORDINAT.CO, KABUPATEN GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan komitmen dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, penyelesaian dilakukan terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bermula dari konflik akibat perselingkuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai setelah kedua pihak menjalani proses mediasi dan pemulihan emosional yang difasilitasi oleh jaksa fasilitator. Melalui dialog terbuka, suami dan istri yang sebelumnya berselisih akhirnya sepakat berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka.
“Kami tidak hanya fokus pada peristiwa hukumnya, tetapi juga memperhatikan akar masalah serta dampak sosialnya. Dalam kasus ini, kami melihat masih ada peluang besar untuk pemulihan hubungan keluarga dibandingkan melanjutkan proses pidana,” ujar Dr. Abvianto.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, aparat desa, serta keluarga kedua belah pihak. Menurut Dr. Abvianto, nilai-nilai lokal seperti musyawarah dan keadilan yang memulihkan menjadi landasan utama penyelesaian perkara ini.
Ia menambahkan bahwa kejadian kekerasan tersebut merupakan puncak dari ketegangan emosional akibat perselingkuhan, namun kedua belah pihak telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki hubungan.
“Kehadiran kejaksaan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga menjaga keseimbangan sosial. Ketika hukum menjadi jalan menuju perdamaian, di situlah keadilan yang sesungguhnya tercipta,” ujarnya menegaskan.
Penghentian penuntutan perkara ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 14 Oktober 2025, dan secara resmi dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diserahkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Gorontalo, Muhamad Faizal Akbar Ilato, menekankan bahwa Restorative Justice bukan berarti melonggarkan hukum, tetapi memperkuat dimensi kemanusiaan dalam sistem peradilan.
“Pendekatan RJ adalah bentuk pembaruan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal. Fokusnya bukan pada pembalasan, tetapi pada pemulihan,” terang Faisal.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan lima perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice, meliputi kasus penganiayaan ringan, narkotika, dan kekerasan dalam rumah tangga. Total enam tersangka telah mendapatkan penyelesaian hukum secara restoratif.
Dengan capaian tersebut, Kejari Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Dr. Abvianto Syaifulloh terus berkomitmen mendorong penegakan hukum yang cepat, adil, dan bermartabat demi terciptanya masyarakat yang damai dan berkeadaban.
Apakah Anda ingin saya bantu buatkan juga versi singkatnya (200–250 kata) untuk rilis media online atau unggahan resmi Kejari di media sosial?