KOORDINAT.CO, SURABAYA – Universitas Airlangga (Unair) kembali menorehkan prestasi akademik dengan melahirkan seorang doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum. Abvianto Syaifulloh, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang S3 Gedung Pringgodigdo, Kampus B Unair, tersebut dipimpin oleh Prof. Iman Prihandono, SH., MH., LL.M., Ph.D sebagai ketua dewan penguji. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Nur Basukiminarno, SH., M.Hum, dengan didampingi Taufik Rachman, SH., LL.M., Ph.D sebagai kopromotor.
Turut menjadi penguji lainnya adalah Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH (sekretaris), Dr. Bima Suprayoga, SH., M.Hum (Direktur Penuntutan KPK), Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, SH., MH, Prof. Dr. RR. Herini Siti Aisyah, SH., MH, Dr. Sarwirni, SH., M.S, Dr. Maradona, SH., LL.M, dan Dr. Emanuel Sujatmoko, SH., M.S.
Dalam presentasinya, Abvianto Syaifulloh memaparkan hasil disertasinya yang berjudul “Prinsip Hukum Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Kepentingan Pihak Ketiga.” Disertasi tersebut mengangkat isu aktual dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya negara merampas aset hasil tindak pidana korupsi yang kerap bersinggungan dengan kepentingan hukum pihak ketiga.
Dewan penguji sepakat menyatakan promovendus lulus dengan predikat cumlaude, serta menyetujui bahwa Abvianto Syaifulloh secara resmi berhak menyandang gelar Doktor.
Dalam penjelasannya, Abvianto mengungkapkan bahwa pemilihan tema disertasi tersebut dilatarbelakangi oleh kegelisahan pribadi sebagai aparat penegak hukum atas lemahnya eksekusi perampasan aset koruptor yang merugikan negara dan masyarakat. “Saya ingin hukum bisa lebih berpihak kepada kepentingan publik dan pembangunan,” ujarnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan hukum yang adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, sejalan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum.