KOORDINAT.CO GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo bersama Jasa Raharja Provinsi Gorontalo secara resmi meluncurkan program Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (PELAJARI), pada Rabu (2/7/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., mengatakan bahwa program PELAJARI merupakan terobosan inovatif yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
> “Program ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Samsat atau menggunakan jasa calo. Kini, cukup datang ke Kejari Kabupaten Gorontalo,” ujar Abvianto.
Ia menambahkan, program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari, Jasa Raharja Provinsi Gorontalo, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Selain itu, program ini juga menyasar kendaraan dinas milik pemerintah daerah agar lebih tertib dalam pembayaran pajak.
> “Saya juga mendorong agar seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo patuh dalam membayar pajak. Karena pada akhirnya, pendapatan dari pajak ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” jelasnya.
Abvianto juga menegaskan bahwa program PELAJARI merupakan yang pertama kali digagas oleh lembaga kejaksaan di Indonesia.
> “Perlu diketahui bahwa ini merupakan program pertama di Indonesia yang dipelopori oleh Kejari Kabupaten Gorontalo. Kami berharap inovasi ini bisa menjadi contoh dan diterapkan di kejaksaan-kejaksaan lain di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Provinsi Gorontalo, Eko Prasetyo, menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejari.
> “Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi ini. Harapannya, program PELAJARI bisa memperluas akses masyarakat dalam membayar pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menjadi model pelayanan yang bisa ditiru oleh kejaksaan di daerah lain,” ujar Eko.
Program PELAJARI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta mendekatkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.