Example floating
Example floating
Pohuwato

Kelanjutan Kasus BST, DPRD Pohuwato Ungkap Hasil Lapangan Gabungan Komisi

130
×

Kelanjutan Kasus BST, DPRD Pohuwato Ungkap Hasil Lapangan Gabungan Komisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BST. (Foto: Istimewa)

KOORDINAT, POHUWATO – Anggota Komisi I, II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato didampingi Kepala Dinas (Kadis) Sosial, pihak Inspektorat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Camat Popayato dan Camat Popayato Barat, mengunjungi Kantor Camat Popayato Timur untuk membahas persoalan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diduga bermasalah, pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

Kepada Koordinat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Amran Andjulangi mengatakan, hasil pertemuan antara pihak-pihak terkait itu telah mendapatkan kesepakatan awal.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato ikut Melayat Pemakaman Warga Tunas Jaya Serta Mengiringi Doa

Menurutnya, bahwa pihak yang keberatan terkait persoalan itu telah menyerahkan proses tersebut untuk ditangani Inspektorat setempat.

“Inspektorat sudah memberikan sinyal, progres sekarang sementara proses audit. Itu sudah 75 persen. Dari 7 desa, sudah 4 desa yang diaudit. Tinggal menyelesaikan 3 desa dengan kesepakatan bersama 30 Desember selesai semua proses pemeriksaan. Itu kesepakatan kemarin,” ungkap Amran, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (18/11/2021).

Artikel Terkait :  Dituding Tidak Kompoten,BPD Desa Balayo Diminta Mundur

Ia menambahkan, pihak yang keberatan itu telah menerima hasil kesepakatan dan tinggal menunggu hasilnya.

“Pak Inspektur sudah menyampaikan, sudah ada indikasi tentang penyalahgunaan. Itu poin utamanya,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, jika hal itu terbukti benar, maka pihaknya berharap agar pihak Inspektorat dapat menyelesaikan atau memproses persoalan tersebut berdasarkan dengan aturan yang berlaku.

“(Untuk pencopotan TKSK) menunggu hasil audit dulu. Setelah rampung semua akan jelas disitu berapa jumlah yang tidak tersalurkan, siapa pelakunya, itu kan akan nampak,” ucapnya.

Artikel Terkait :  PWRI Kab.Pohuwato Resmi Dikukuhkan

Terakhir, terkait dengan tuntutan warga Desa Bunto untuk menonaktifkan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Popayato Timur, menurutnya, itu tidak mungkin dilakukan.

“Kendalanya di aturan. Kalau dinonaktifkan sementara, tunggu dulu pembuktian ini,” pungkasnya.

Penulis: K07
Editor: RRK

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *