Example floating
Example floating
Uncategorized

Urus Administrasi Kependudukan di Kabupaten Gorontalo Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

97
×

Urus Administrasi Kependudukan di Kabupaten Gorontalo Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Karmeng Imran. (Foto: RRK)

KOORDINAT, KABGOR – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Karmeng Imran menegaskan, bahwa pengurusan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Sampai dengan saat ini kita melayani permohonan untuk pengurusan dokumen kependudukan, kita tidak mempersyaratkan harus ada sertifikat Vaksin,” kata Karmeng kepada Koordinat, Jum’at (17/9/2021).

Artikel Terkait :  Project Leader PT. Cipta Lestari Diperiksa Kejagung Terkait Penerimaan Fasilitas kredit Dari LPEI Kepada PT. CSL

Dijelaskan Karmeng, sesuai arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 itu harus membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena vaksinasi tersebut sudah bisa diterima oleh anak usia 12 tahun.

“12 tahun itu kan belum ada KTP (Kartu Tanda Penduduk), adanya KIA (Kartu Identitas Anak). Tapi anak nol bulan itu sudah memiliki NIK, begitu mereka mengurus Akta Kelahiran secara otomatis anak ini sudah mendapatkan NIK,” terangnya.

Artikel Terkait :  Gelar Agenda Sosialisasi, FRMB Tunjukkan Eksistensinya di Kecamatan Botumoito

“Nah, persayaratan untuk vaksin itu harus ada NIK. Karena mungkin NIK itu yang akan diinput di sistem. Jadi bukan KTP yang wajib, tapi NIK,” sambungnya.

Artikel Terkait :  Majelis Hakim PTUN Tunda Sidang Gugatan: Kubu KLB Cabut Gugatannya

Dirinya pun berharap, agar masyarakat Kabgor dapat sama-sama mendukung program pemerintah dalam hal melakukan vaksinasi Covid-19 tersebut.

“Kita juga digenjot untuk tetap terus melakukan perekaman dan sebagainya, sehingga masyarakat cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang nantinya mungkin dibutuhkan juga di program vaksinasi,” tandasnya.

Penulis: RRK
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *