Example floating
Example floating
Uncategorized

Dukcapil Kabgor Gelar Sosialisasi Go-Digital: Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Lagi ke Dukcapil

85
×

Dukcapil Kabgor Gelar Sosialisasi Go-Digital: Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Lagi ke Dukcapil

Sebarkan artikel ini
Dukcapil Kabgor Gelar Sosialisasi Go-Digital: Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Lagi ke Dukcapil. (Foto: Istimewa)

KOORDINAT, KABGOR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menggelar kegiatan Sosialisasi Dukcapil Go-Digital tentang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk 19 Kecamatan se-Kabgor.

Kepada Koordinat, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Dukcapil Kabgor, Karmeng Imran mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memprogramkan kegiatan Sosialisasi Go-Digital tersebut untuk 19 Kecamatan se-Kabgor, yang dibagi dibeberpa tempat.

Artikel Terkait :  HUT Penerangan TNI-AD ke-72, Penrem 133/Nani Wartabone Gelar Syukuran

“Kita sudah melakukan dari 2 minggu lalu. Minggu lalu di Minanga, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terkait dengan sosialisasi Dukcapil Go-Digital,” ucap Karmeng, Jum’at (17/9/2021).

Karmeng Imran. (Foto: RRK)

Ia menjelaskan, Dukcapil Go-Digital merupakan dokumen-dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Barcode. Baik itu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lain sebagainya.

“Jadi kita memberikan edukasi, memberikan informasi, menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa Dukcapil Go-Digital itu adalah masyarkat tidak perlu harus ke kantor (Dinas Dukcapil_red), karena ini bisa dilakukan secara online melalui petugas registrasi desa, karena kita memiliki website untuk pengurusan secara online untuk dokumen administrasi kependudukan,” terangnya.

Artikel Terkait :  Wakil Bupati Pohuwato Peringati Hari Kartini GWO Sosialisasi Perempuan Cerdas Berpolitik

Dirinya menambahkan, melalui petugas registrasi desa tersebut diupload dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk dokumen Adminduk, kemudian diproses oleh operator kantor Dinas Dukcapil, lalu dikembalikan lagi ke petugas registrasi desa.

Artikel Terkait :  Mantan Pejabat Tinggi di PT. AMU Turut Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan

“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi susah-susah kesini (Dinas Dukcapil). Jadi segala dokumen bisa mereka dapatkan di kantor desa, kecuali untuk KTP (Kartu Tanda Penduduk), setelah mereka ajukan untuk cetak KTPnya, tetap mereka harus datang kesini untuk mengambil fisik KTPnya,” tandasnya.

Penulis: RRK
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *