Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Demokrat: Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

1
×

Demokrat: Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

Sebarkan artikel ini
Demokrat: Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

KOORDINAT, JAKARTA – Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Dimana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan, bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang illegal dan inkonstitusional.

Terkait dengan persidangan tersebut, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo Hidayat Bouty menyampaikan, hakim harus berorientasi pada kebenaran dan fakta-fakta. “Karena proses persidangan berjalan dengan menegakkan proses hukum diharapkan hakim bisa berpijak pada kebenaran, menegakkan hukum diatas segala kepentingan apapun sehingga bisa memutuskan dengan nalar dan fakta hukum,” tutur Anggota DPRD Provinsi Gorontalo tersebut, Kamis (16/9/2021).

Example 300x600

Sebelumnya, pasca persidangan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut, sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan, setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang,” ujar Heru.

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka (pihak Moeldoko) tidak dapat buktikan 2 hal utama. Yaitu satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung!”.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI itu menilai, hingga saat ini proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Untuk diketahui, tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang diagendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui, pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.

Jakarta, 16 September 2021
Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara
DPP Partai Demokrat
08111070090
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *