Koordinat.co, Gorontalo – Sebelumnya kasus ini sudah pernah dimediasi oleh pihak pemerintah desa setempat Pada hari sabtu,6 februari 2021 namun tidak menemui titik temu,karena kedua belah pihak bersikukuh punya hak atas tanah tersebut.
Kepala Desa iloponu, Suhartin Rahman ketika ditemui awak media pada rabu,10 februari 2021 menjelaskan “Pihak kami sudah berupaya melakukan mediasi dan hasil mediasi tersebut melahirkan kesepakatan untuk dilanjutkan ke pemerintah kecamatan,sebab pihak yunus mi’radji sebagai tergugat melakukan jual beli tanpa sepengetahuan kami sebagai pemerintah desa dan itu tidak sah jual beli tersebut secara adminstrasi.
Suhartin pun menambahkan,’’Sebelum mengundang kedua belah pihak,saya sempat mempertanyakan kepada keluarga Yahya kaunang dan wani hasan sebagai penggugat ,siapa yang harus kami undang ,namun pihak penggugat ingin melihat surat surat pak mi’radji , padahal sudah kami sampaikan berulang kali bahwa pak mi’radji ini belum sah sebagai pembeli karena bukti jual beli antara pak mi’radji sebagai pembeli dan om Deka sebagai penjual belum ada dikantor Desa iloponu.Pihaknya pun berharap agar kedua belah pihak untuk bisa menahan diri sampai menadapatkan kepastian hukum.
Sementara itu pihak wani Hasan sebagai penggugat saat dikonfirmasi oleh media mengatakan , bahwa tanah yang menjadi sengketa adalah tanah yang secara turun temurun digarap oleh keluarga mereka,bahkan menurut wani hasan tanah tersebut dari awal dibayar pajak .
cat ; setelah berita ini ditayangkan,pihak redaksi koordinat.co akan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pihak pihak yang terkait