• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bank SulutGo Ditolak

Margarito by Margarito
Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bank SulutGo Ditolak
0
SHARES
198
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT. CO (KAB GORONTALO) – Sidang kasus dugaan korupsi di Bank SulutGo atas nama terdakwa Moh. Jamal Moodoeto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Dalam putusan sela perkara nomor 10/Pid-Sus-TPK/2021/PN Gto, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibacakan Dwi Hatmodjo, SH.,MH,Senin (30/08/2021)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sependapat dengan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wijaya, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Samba Sadikin, SH menyampaikan, bahwa majelis hakim pada persidangan Tipikor Gorontalo menyatakan, akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara korupsi pada bank SulutGo.

Artikel Terkait :  Tim Tangkap Buron Akhiri Pelarian "Djasroel Chaniago" Buronan Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kab Bone Bolango

“Pada intinya seluruh eksepsi dari penasehat hukum Moh Jamal Moodoeto ditolak. Dalam persidangan putusan sela, dimana dalil-dalil tersebut dinyatakan di pengadilan tindak pidana korupsi Gorontalo tidak berwenang mengadili. Dakwaan kabur atau batal demi hukum dan dakwaan tidak dapat diterima, karena dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap,” kata Samba.

Ia menambahkan agenda pembacaan pokok perkara lanjutan akan dilaksanakan pada bulan september tahun 2021. “Dari dalil-dalil tersebut ditolak semua oleh majelis hakim dan menyatakan, bahwa pemeriksaan pokok perkara di lanjutkan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada tanggal 6-9 September 2021 mendatang,” jelasnya

Selanjutnya untuk dua debitur dan satu kreditur lainya sidang akan tetap dilanjutkan. Dengan agenda putusan eksepsi, sedangkan untuk satu kreditur lainya sidangnya akan dilanjutkan pada hari rabu mendatang.

Artikel Terkait :  Jadi JPU Sidang Penganiayaan Anak, Kajari Kabgor Tuntut Terdakwa Seberat-Beratnya

“Dan khusus dua (2) debitur dan satu (1) kreditur lainnya atas nama Suleman Musdjama sidangnya adalah putusan eksepsi, dan untuk Arfan Igirisa di lanjutkan persidangannya tanggapan enuntut umum. Untuk kreditur Albert sidangnya juga di lanjutkan hari rabu dengan agenda eksepsi terdakwa melalui tim penasehat hukumnya,” tutup Samba Sadikin SH. (RLS-R01)

Previous Post

Berkas Dinyatakan Lengkap Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disindangkan

Next Post

Kades/Lurah Dan Camat Berperan Penting Dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendaftarkan Tanah Ke BPN.

Next Post
Kades/Lurah Dan Camat Berperan Penting Dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendaftarkan Tanah Ke BPN.

Kades/Lurah Dan Camat Berperan Penting Dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendaftarkan Tanah Ke BPN.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media