Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

Wabup Thariq Perjelas Wilayah HGU: Warga Wajib Dilindungi dari Jeratan Hukum

112
×

Wabup Thariq Perjelas Wilayah HGU: Warga Wajib Dilindungi dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, terkait dilaporkannya sejumlah masyarakat Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur (Sultim) yang berstatus sebagai pekerja ladang oleh pemilik izin Hak Guna Usaha (HGU) ke pihak berwajib, Selasa (6/7/2021).

Dalam koordinasi sejumlah pihak tersebut, Wabup Thariq mengundang beberapa pihak, mulai dari Camat Sultim, Kepala Desa (Kades) Motihelumo, pihak Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga bagian Hukum. Pertemuan itupun dilakukan di ruang kerja Wabup Gorut.

Artikel Terkait :  Pj Sekda: Gorontalo Utara Dapat Pinjaman Dana PEN Sebanyak 193 Milyar Rupiah

“Jadi, hari ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat minggu lalu. Mereka (masyarakat_red) ini adalah pekerja di ladang yang ternyata ladangnya itu dalam penguasaan HGU. Sehingga mereka dilaporkan oleh pemilik izin HGU ke pihak berwajib,” kata Thariq.

“Kami sengaja mengundang Camat Sumalata Timur, karena areanya (lokasi) di Sumalata Timur. Lalu ada Kepala Desa Motihelumo, kemudian ATR/BPN, juga Bagian Hukum untuk melihat posisi lahan yang dimanfaatkan oleh masayarakat yang kemudian dilaporkan,” sambungnya.

Artikel Terkait :  Brimob Cup 2025 Dibuka Meriah, Bripka Rinto Sunge Kembali Ukir Jejak Positif di Gorut

Ia menjelaskan, pertemuan itu dilakukan untuk mencari tahu duduk perkara yang melibatkan masyarakat.

“Dari pertemuan ini, pertama kita bisa mengetahui dulu duduk perkaranya, termasuk ploting di dalam peta juga bisa diketahui pemanfaatan lahan atau penggarap yang dipersoalkan,” terangnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengundang konsultan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Kita juga mengundang konsultan GTRA, karena mereka bertugas dalam hal penataan, pendataan, termasuk redistribusi tanah eks HGU dan lain-lain,” ungkapnya.

Artikel Terkait :  Masuk Zona Hijau, Gorut Akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Dirinya pun berharap, agar status lahan yang dikuasai oleh HGU lebih diperjelas, sehingga tidak terjadi kasus “salah garap” yang resikonya masyarakat bisa terjerat hukum.

“Saya berharap, kedepan status lahan atau batas-batas wilayahnya diperjelas, agar masyarakat bisa tahu. Jangan sampai karena mereka tidak tahu, kemudian mereka menggarap, dan ternyata lahan yang digarap itu dikuasai izinnya oleh HGU,” tutupnya. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *