KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, terkait dilaporkannya sejumlah masyarakat Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur (Sultim) yang berstatus sebagai pekerja ladang oleh pemilik izin Hak Guna Usaha (HGU) ke pihak berwajib, Selasa (6/7/2021).
Dalam koordinasi sejumlah pihak tersebut, Wabup Thariq mengundang beberapa pihak, mulai dari Camat Sultim, Kepala Desa (Kades) Motihelumo, pihak Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga bagian Hukum. Pertemuan itupun dilakukan di ruang kerja Wabup Gorut.
“Jadi, hari ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat minggu lalu. Mereka (masyarakat_red) ini adalah pekerja di ladang yang ternyata ladangnya itu dalam penguasaan HGU. Sehingga mereka dilaporkan oleh pemilik izin HGU ke pihak berwajib,” kata Thariq.
“Kami sengaja mengundang Camat Sumalata Timur, karena areanya (lokasi) di Sumalata Timur. Lalu ada Kepala Desa Motihelumo, kemudian ATR/BPN, juga Bagian Hukum untuk melihat posisi lahan yang dimanfaatkan oleh masayarakat yang kemudian dilaporkan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pertemuan itu dilakukan untuk mencari tahu duduk perkara yang melibatkan masyarakat.
“Dari pertemuan ini, pertama kita bisa mengetahui dulu duduk perkaranya, termasuk ploting di dalam peta juga bisa diketahui pemanfaatan lahan atau penggarap yang dipersoalkan,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengundang konsultan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Kita juga mengundang konsultan GTRA, karena mereka bertugas dalam hal penataan, pendataan, termasuk redistribusi tanah eks HGU dan lain-lain,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap, agar status lahan yang dikuasai oleh HGU lebih diperjelas, sehingga tidak terjadi kasus “salah garap” yang resikonya masyarakat bisa terjerat hukum.
“Saya berharap, kedepan status lahan atau batas-batas wilayahnya diperjelas, agar masyarakat bisa tahu. Jangan sampai karena mereka tidak tahu, kemudian mereka menggarap, dan ternyata lahan yang digarap itu dikuasai izinnya oleh HGU,” tutupnya. (Tim)