Example floating
Example floating
Uncategorized

Lapangan Golf Seluas166.943 M2 Terkait Dengan Tersangka HH Disita Kejaksaan Agung

121
×

Lapangan Golf Seluas166.943 M2 Terkait Dengan Tersangka HH Disita Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Rabu,(25/05/2021)

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Penyitaan aset milik Tersangka HH berupa 8 (delapan) bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 M2 yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

“Penyitaan 8 (delapan) bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 8 (delapan) bidang tanah tersebut.”Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH

Artikel Terkait :  Luar Biasa Gelombang Pertama LK-1 HMI Cabang Pohuwato Membludak

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka HH yaitu :

1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 M2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak An. PT. Seribu Pulau Tropika.

1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

Artikel Terkait :  Terkait Laporan Pilkades Ke Ombudsman RI, Albert : Bupati Harus Menjalankan Pemerintahan Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan

1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

Artikel Terkait :  Bunda PAUD Pohuwato Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun: Melangkah Bersama Mencetak Generasi Emas 2045

1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (R01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *