Example floating
Example floating
Uncategorized

Terdakwa Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Diputus 1 (satu) Tahun Dan 6(enam) Bulan Penjara

118
×

Terdakwa Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Diputus 1 (satu) Tahun Dan 6(enam) Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto :Gorontalo outer Ring Road(GORR) sumber :suara lidik.com

Gorontalo (Koordinat.co)- Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan pada Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2017 ,

Kasus yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000 tersebut Memasuki agenda persidangan pembacaan Putusan Pengadilan,pada Selasa ,27 April 2021

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo membacakan putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa Dra. ASRI WAHJUNI BANTENG, M.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa Dra. ASRI WAHJUNI BANTENG, M.E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
  4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dengan Pidana yang dijatuhkan;
  7. Menetapkan Barang Bukti sebagaimana terlampir tetap dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain;
  8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Artikel Terkait :  Partai Nasdem Gorut Gelar Profiling And In House Training Menuju Partai Yang Modern

Atas Putusan Majelis Hakim Tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Artikel Terkait :  Ineke Harap Inovasi OPD Yang Memiliki Ketetapan Bupati Berjalan Sesuai Harapan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *