• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Merusak dan Langgar Kawasan Mangrove, Kades Botungobungo Seakan Kebal Hukum.

Margarito by Margarito
Tidak Mengantongi Izin Lingkungan, Gakum DLH Hentikan Pekerjaan Dana Desa Botungobungo
0
SHARES
122
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Gorontalo Utara – Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 pada program pembangunan tambatan perahu di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara baru-baru ini sempat diberhentikan oleh penegak hukum (Gakum) Dinas lingkungan hidup Kabupaten Gorontalo Utara.

Namun sayangnya Kepala Desa-nya seakan kebal hukum dan masih saja melanjutkan pekerjaan tersebut, kendati saat diminta dihentikan aktivitas pembangunan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat team Gakum DLH namun tidak diindahkan oleh Kepala Desa (Kades) tersebut.

Pekerjaan tersebut dihentikan pasalnya Kepala Desa tersebut sudah merusak manggrove dan melanggar kawasan manggrove berdasarkan peta kawasan DLH Gorut.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kepala DLH Ilyas Lagarusu beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah masuk pada kawasan manggrove yang dimana tidak bisa dilakukan kegiatan sama sekali sebab itu merupakan kawasan lindung.

Artikel Terkait :  Semangat Membangun Desa, Mantan kasat Satpol Propinsi H.Aidin Adam Ikut mencalonkan Diri di Pilkades Desa Timuato

Menurut sekretaris DLH Tamrin Sirajudin saat dimintai tanggapannya terhadap kegiatan itu dirinya menyampaikan bahwa Kades tersebut sudah melanggar beberapa Undang-undang yang berpotensi pidana yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50,78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 5 milyar rupiah.

Belum lagi terkait dengan tidak adanya ijin lingkungan pada kegiatan tersebut dan ini sudah sangat jelas melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang penggelolaan lingkungan hidup yang juga bepotensi pidana, cetus sekretaris DLH

Sehingganya dirinya berharap agar permasalahan ini agar dapat diseriusi oleh semua pihak dan seharusnya Kades tersebut sebelum melakukan kegiatan harus berkoordinasi dulu dengan instansi terkait agar tidak menimbulkan masalah dilain hari. tutup Tamrin (K01)

Artikel Terkait :  Sejahterakan Masyarakat, Pemdes Toyidito Kecamatan Pulubala Serahkan Bantuan Sapi
Previous Post

Pembangunan Perpustakaan di Duga Sarat Kepentingan, Ketua Harian SPJ : Ini Ada Apa?

Next Post

Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi, Kinerja Kadis DLH di Pertanyakan

Next Post

Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi, Kinerja Kadis DLH di Pertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media