• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Balai Gakkum KLHK Berhasil Menangkap Aktor Pembalak Kayu Ilegal

Margarito by Margarito
Balai Gakkum KLHK Berhasil Menangkap  Aktor Pembalak Kayu Ilegal
0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT. CO, Nasional – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap LA orang yang diduga mengorganisir penebangan ilegal dan menyita 97 batang kayu jati gergajian, di gudang CV Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Rabu, 24/03/2021

Penangkapan itu berawal dari informasi adanya pengangkutan kayu olahan dari Kecamatan Batuga, Kabupaten Buton Selatan menuju Kota Baubau. Tanggal 16 Februari 2021, Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengawasi sebuah truk diesel tanpa supir yang parkir di depan gudang CV Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Tanggal 12 Maret 2021, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggeledah gudang CV Rabih Gaib dan menemukan 97 batang kayu jati gergajian. Tanggal 23 Maret 2021, Tim Penyidik Balai Gakkum menangkap LA dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra. Tim juga menyita 1 truk, 160 batang kayu gergajian, 1 dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang Berasal dari Hutan Hak, 1 foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.

Artikel Terkait :  HABIB BUKAN AHLULBAIT
kayu hasil ilegal loging, (foto istimewa, sumber : Gakkum KLHK)

Tersangka LA ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra,dan akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Penangkapan pelaku illegal logging menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.(RLS-KLHK)

Tags: Gakum KLHK
Previous Post

KLHK Amankan Kayu Gaharu Sebanyak 1.950 Kg Tanpa Dokumen Resmi

Next Post

KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Penggergajian Kayu Sonokeling Ilegal

Next Post
KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Penggergajian Kayu Sonokeling Ilegal

KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Penggergajian Kayu Sonokeling Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media