Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Kepala Desa (Kades) Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, berinisial IJ alias Ismail, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Ismail dilaporkan warganya terkait dengan dugaan penyelewengan keuangan desa, dari tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020.
Kepada Koordinat.co, warga Desa Bongohulawa, berinisial YB, yang dalam hal ini sebagai pelapor soal kasus dugaan penyelewengan keuangan desa oleh Kades Bongohulawa tersebut mengatakan, sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Bongohulawa, maka dirinya melayangkan pengaduan elektronik tentang dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut ke Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Jadi dilaporkan ke Kejaksaan tentang kasus ini, itu pada tanggal 13 November 2020. Kemudian di follow up kembali pada awal-awal Desember dan kemarin juga di follow up di Kejaksaan,” ujar YB, Selasa (9/2/2020).
YB menjelaskan, adapun indikasi penyelewengan keuangan desa tersebut, yang pertama adalah pada tahun anggaran 2016 pembukaan jalan di Dusun Modelidu volume 450 meter dengan biaya Rp 131.953.532 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Yang kedua adalah pada tahun anggaran 2016 pekerjaan paving block di Dusun Tumba volume 150 meter dengan biaya Rp 77.017.925 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, karena diubah jadi pekerjaan rabat beton.
“Yang ketiga adalah tahun anggaran 2016 pembangunan jamban/wc tersebar di 5 Dusun sebanyak 20 unit dengan biaya Rp 171.992.918 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Yang keempat adalah pada tahun 2016 pembangunan sarana air bersih dengan biaya Rp 69.423.857 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Kemudian yang kelima adalah pada tahun anggaran 2017 pembukaan jalan di Dusun Tayanga volume 730 meter dengan biaya Rp 121.113.200 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” ungkapnya.
YB menambahkan, selanjutnya yang keenam adalah pada tahun anggaran 2017 yaitu pembangunan jamban/wc tersebar di 5 Dusun sebanyak 20 unit dengan biaya Rp 170.000.000 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Yang ketujuh adalah pada tahun anggaran 2017 pengadaan jaringan air dengan biaya Rp 62.257.500 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Kemudian yang kedelapan adalah pada tahun anggaran 2017 pembangunan talud di Dusun Bilantiala volume 400 meter dengan biaya Rp 93.903.500 yang juga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Selanjutnya yang kesembilan adalah pada tahun anggaran 2017 ada pembangunan lapangan olahraga di Dusun Tumba dengan biaya Rp 85.000.000 dan tahun anggaran 2018 dengan biaya Rp 115.950.000 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Yang kesepuluh adalah pada tahun anggaran 2017 pengadaan sapi ternak 10 ekor dan pembuatan kandang dengan biaya Rp 87.495.000, sampai saat ini sapi 10 ekor tidak dibagi kepada masyarakat penerima dan sampai dengan saat ini pula tidak diketahui keberadaan bantuan ternak sapi tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut YB menjelaskan, pada tahun anggaran 2018 penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp 75.000.000 dan penyertaan modal Bumdes tahun anggaran 2019 sebesar Rp 50.000.000 sampai dengan saat ini tidak ada perkembangannya. Kemudian pada tahun 2018 rabat beton di Dusun Tayanga volume 150 meter dengan biaya Rp 61.667.500 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Selanjutnya pada tahun anggaran 2018 pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman Rp 85.574.000 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dan juga pada tahun anggaran 2018 pembangunan jamban/wc tersebar di 5 Dusun sebanyak 20 unit dengan biaya sebangak 147.225.000 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Pada tahun anggaran 2018 pembangunan penangkap mata air dengan biaya Rp 40.012.500 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dan juga pada tahun anggaran 2019 rehab rumah tidak layak huni yang tersebar di 5 Dusun 20 unit dengan biaya Rp 285.264.000 untuk 20 Kepala Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Pada tahun anggaran 2019 pembangunan jamban/wc tersebar di 5 Dusun sebanyak 20 unit dengan biaya Rp 145.928.000 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapngan. Selanjutnya pada tahun anggaran 2019 pembangunan sarana air bersih dengan biaya Rp 154.863.444 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Selanjutnya pada tahun anggaran 2019 pembanungan usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp 52.300.000 untuk 20 kios yang tersebar di Desa Bongohulawa sampai dengan saat ini tidak ada realisasi. Kemudian tahun anggaran 2018 bantuan program unit pengolah pupuk organik dari Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo sebesar Rp 200.000.000 untuk 1 kelompok yang sampai saat ini sapi sebanyak 10 ekor tidak diadakan dan bangunannya tidak selesai,” paparnya lagi.
Terakhir YB menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 pembanguan jamban/wc tersebar di 5 Dusun sebanyak 20 unit dengan biaya Rp 145.928.000 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Pada tahun anggaran 2020 rehab rumah tidak layak huni yang tersebar di 5 Dusun sebanyak 15 unit dengan biaya Rp 213.000.000 untuk 25 KK yang sudah dilaporkan dalam SPJ pada realisasi dana tahap satu 100 persen selesai, tetapi fakta di lapangan baru 3 unit yang sudah selesai, 2 unit sementara dalam pekerjaan dan 10 unit tidak ada realisasi di lapangan. Kemudian pada tahun anggaran 2020 bidang penanggulangan bencana pencegahan Covid-19 dengan biaya Rp 58.400.000 dan pengadaan bahan pangan pencegahan Covid-19 dengan biaya Rp 34.000.000 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Sebagian besar perencanaan program di Desa Bongohulawa dari APBDes tiap tahunnya, maupun di perubahan anggaran di APBDes tidak melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sehingga program-program yang dilaksanakan di tingkat Dusun tidak diketahui oleh BPD. Bahan-bahan untuk program fisik semua berpusat di rumahnya Kepala Desa, baik itu bahan untuk rehap rumah, bahan untuk jamban/wc dan bahan program lainnya. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, saya tentunya dengan segala hormat meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, agar memeriksa pengelolaan keuangan Desa Bongohulawa pada tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020, guna melakukan langkah hukum atau penindakan terhadap kerugian negara,” tandasnya.
Terkait laporan itu, Kejari Kabupaten Gorontalo melalui Kasubsi di Intelijen, Suwardi saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari warga Desa Bongohulawa tersebut.
“Laporannya sudah masuk, ini sementara proses. Pasti semua laporan yang masuk ke Kejaksaan terkait dengan dana desa, itu semua kita tindak lanjuti. Masyarakat sudah datang melapor, saya sampaikan ini kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Ricky Rianto Kadir