• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Korps PMII Putri Kabupaten Gorontalo Mendesak RUU P-KS Segera Disahkan

Margarito by Margarito
Korps PMII Putri Kabupaten Gorontalo Mendesak RUU P-KS Segera Disahkan
0
SHARES
90
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo. Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gorontalo mendukung adanya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan mendesak agar segera disahkan, karena undang-undang ini amat dibutuhkan dalam rangka membangun konstruksi hukum yang berkeadilan dan sungguh melindungi kelompok rentan di dalam masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Selasa, (15-12-2020)

Ketua Korps PMII Putri Shela Suratinoyo, SH dalam orasinya menyampaikan dukungan terhadap RUU P-KS untuk disahkan pada tahun 2020, dalam bahasa-bahasa orasi mahasiswa mendesak kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, para ketua fraksi, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar kiranya segera mengesahkan RUU P-KS serta mengajak kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo untuk menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan terhadap RUU P-KS.

Artikel Terkait :  Dampak Virus Corona, Nelayan Torsiaje Alih Profesi Sebagai Pembudidaya Teripang Laut

Shela menambahkan, Alasan pertama hingga dilakukannya aksi ini yaitu faktor lambannya pembahasan RUU P-KS. RUU ini sudah dirancang Komnas Perempuan sejak 2012, disusun drafnya pada 2014, hingga masuk sebagai RUU Prolegnas sejak 2016. Namun hingga kini RUU itu tak kunjung disahkan DPR menjadi UU.

Alasan kedua, angka kekerasan seksual di Indonesia yang tinggi. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, tercatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang 2019, angka tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 406.178.

Laporan kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas berjumlah 3.062 kasus. Sebanyak 58 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual perkosaan, disusul oleh pelecehan seksual, dan pencabulan.

Artikel Terkait :  Terus Berbenah, Wisata Botudidingga Tawarkan Wisata Kolam Renang Untuk Anak

Angka yang tampak ke permukaan ini diyakini hanya sebagian fakta. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual hadir sebagai lex specialis dari KUHP.

RUU P-KS lebih luas dalam mengatur jenis-jenis kekerasan seksual karena terdapat sembilan bentuk, sedangkan KUHP hanya mengatur mengenai perkosaan dan pencabulan, kata Shela.

RUU P-KS juga lebih baik ketimbang KUHP dalam hal aturan soal kekerasan seksual. Soalnya, RUU P-KS memuat restitusi, perampasan keuntungan, kerja sosial, pembinaan khusus, pencabutan jabatan, dan pengumuman putusan hakim terkait pelaku.Maka, mereka menuntut tiga hal ke Presiden Jokowi, DPR, dan KPPA. Pertama, menjadwalkan dan melaksanakan sidang pembahasan RUU P-KS, kedua, mengesahkan RUU P-KS, dan ketiga, mengikutsertakan akademisi dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perspektif keadilan terhadap korban kekerasan seksual. Pungkasnya. (ARB)

Artikel Terkait :  Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
Previous Post

Oknum Anggota DPRD Pohuwato Ditangkap Narkoba, Ketua Adat Angkat Bicara

Next Post

Politik Uang Dan Kekuasaan Pasca Pemilihan Kepala Daerah

Next Post

Politik Uang Dan Kekuasaan Pasca Pemilihan Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
Sinergi Bea Cukai, TNI AL, dan Kejaksaan Kabgor Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bongomeme

Sinergi Bea Cukai, TNI AL, dan Kejaksaan Kabgor Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bongomeme

Agustus 7, 2025
Wabup Pohuwato Buka Uji Publik Dua Ranperda Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Wabup Pohuwato Buka Uji Publik Dua Ranperda Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Agustus 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media