Example floating
Example floating
Example 728x250
Gorontalo Utara

Staf Ahli Robin Daud Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah oleh BPN kepada Masyarakat Gorut

4
×

Staf Ahli Robin Daud Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah oleh BPN kepada Masyarakat Gorut

Sebarkan artikel ini
Foto: RRK Koordinat/K02
Example 468x60

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Robin Daud, menghadiri penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada 50 warga masyarakat setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorut, bertempat di Ruang Tinepo Kantor Bupati, Selasa (14/12/2021).

Penyerahan sertifikat tanah itu juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorut.

Example 300x600

Kepada Media, Robin mengatakan, bahwa program terkait sertifikat tanah itu merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 dan juga merupakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistem Langsung (PTSL).

Menurutnya, bahwa program tersebut merupakan sebuah terobosan dari pihak BPN untuk memudahkan layanan tentang pendaftaran aset tanah bagi pemerintah, swasta, maupun bagi masyarakat, khususnya dalam hal memberikan jaminan hukum atas hak kepemilikan tanah.

“Hal ini bisa menjadi sebuah kontribusi positif, terutama bagi warga masyarakat dalam memulihkan ekonomi yang selama ini terpuruk karena situasi pandemi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, program tersebut dapat berdampak pada nilai ekonomis. Sebab sertifikat tersebut bisa menjadi hak milik dan bisa dijaminkan ke Bank untuk memperoleh modal usaha, khususnya bagi keluarga yang ekonominya sangat rendah.

“Jadi Pemerintah Daerah (Pemda) sangat mendukung program BPN ini, karena sangat membantu warga masyarakat,” tuturnya.

Dirinya pun berharap, kedepan Pemda dapat melakukan langkah-langkah strategis berupa pembentukan tim gabungan Satuan Tugas (Satgas), khususnya berkaitan dengan pendataan atas seluruh wilayah kawasan aset daerah yang nantinya akan dimasukkan dalam tanah terdaftar.

“Berdasarkan data-data yang terkumpul, maka akan dilakukan persertifikatan. Sehingga ada jaminan hukum atas hak kepemilikan tanah, baik oleh pemerintah, swasta, maupun warga masyarakat,” tandasnya. (K02)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *