Nakhoda dan ABK tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur tindak pidananya terbukti. Namun, proses hukum terhadap mereka tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab
GORONTALO UTARA — Pengungkapan kasus penyelundupan sianida di perairan Gorontalo Utara masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Meski nakhoda dan anak buah kapal (ABK) telah menjalani proses hukum, pihak yang diduga menjadi pemesan, pemodal, hingga penerima bahan kimia berbahaya tersebut belum sepenuhnya terungkap ke publik.
Kasus ini bermula dari pengungkapan 77 karung bahan kimia yang diduga sianida dengan berat sekitar 3,85 ton di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, pada 23 April 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, empat tersangka yang terdiri atas seorang nakhoda warga negara Indonesia dan tiga ABK asal Filipina telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada 20 Agustus 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, proses hukum terhadap para pengangkut barang belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai jaringan perdagangan di balik pengiriman sianida tersebut.
Di tengah penanganan perkara, nama LP alias Ko Lexi juga sempat menjadi perhatian setelah disebut dalam perkembangan penyidikan Ditpolairud Polda Gorontalo.
Pada 30 Juli 2026, Ps. Kasisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap LP yang dibutuhkan keterangannya sebagai saksi. Namun, saat itu yang bersangkutan belum ditemukan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan LP dan sejauh mana keterangannya dapat membantu penyidik menelusuri asal-usul serta tujuan pengiriman sianida.
Hingga kini, perkembangan terbaru mengenai pencarian dan pemeriksaan LP masih memerlukan konfirmasi resmi dari Ditpolairud Polda Gorontalo.
Fendi Ferdian Soroti Tanggung Jawab Penyidik
Praktisi hukum Fendi Ferdian, S.H., dalam perspektif hukumnya menilai pengungkapan perkara penyelundupan tidak semestinya hanya berfokus pada orang-orang yang tertangkap membawa barang apabila terdapat petunjuk mengenai keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, penyidikan harus diarahkan untuk membuat terang tindak pidana sekaligus menelusuri pihak yang diduga memiliki peran dalam perencanaan, pembiayaan, maupun penerimaan barang.
Dalam analisis tersebut, Fendi menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang berhasil diamankan, tetapi juga dari sejauh mana penyidik menelusuri rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti.
“Siapa yang memesan sianida, siapa yang membiayai pengiriman, dan kepada siapa barang tersebut akan diserahkan merupakan sejumlah pertanyaan yang patut didalami.”jelas Fendi dalam keterangan tertulisnya.
Terlebih, pengungkapan kasus serupa kembali terjadi pada September 2026 ketika aparat gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 4,1 ton sianida di wilayah perairan Gorontalo Utara.
Rentetan pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya penelusuran jalur distribusi bahan kimia berbahaya, termasuk kemungkinan kaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, hubungan itu tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.
ABK Jadi Tumbal?
Munculnya pertanyaan apakah ABK hanya menjadi pihak yang menanggung konsekuensi hukum merupakan sorotan yang perlu dijawab melalui fakta penyidikan.
Nakhoda dan ABK tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur tindak pidananya terbukti. Namun, proses hukum terhadap mereka tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Di sisi lain, belum terungkapnya pemesan atau pemodal menjadi misteri yang wajib diungkap oleh penyidik ataupun pihak aparat penegak hukum
Karena itu, transparansi perkembangan penanganan perkara menjadi penting, terutama mengenai upaya penelusuran pemilik barang, penerima, sumber pembiayaan, dan saksi-saksi yang sebelumnya disebut dalam penyidikan.
Publik Menunggu Pengungkapan Lebih Luas
Kasus penyelundupan sianida di Gorontalo Utara kini bukan hanya menyangkut barang bukti berton-ton yang berhasil diamankan, tetapi juga pertanyaan mengenai pihak yang diduga mengendalikan transaksi dan distribusinya.
Perhatian publik tertuju pada langkah Ditpolairud Polda Gorontalo dalam mengembangkan penyidikan, termasuk perkembangan pemeriksaan LP alias Ko Lexi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebab, ketika para pengangkut telah diproses hukum, pertanyaan yang belum terjawab adalah siapa yang memesan, membiayai, dan akan menerima sianida tersebut.
Pengungkapan menyeluruh berdasarkan alat bukti menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana pengangkutan, tetapi juga menjangkau setiap pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab pidana.






