Jakarta, 2026 — Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah pusat menuai sorotan tajam dari legislatif.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai implementasi program ini menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari pemangkasan dana desa, minimnya partisipasi masyarakat, hingga dugaan monopoli dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemangkasan Dana Desa Berpotensi Ganggu Program Prioritas.
Sorotan utama tertuju pada skema pembiayaan KDMP yang dinilai membebani keuangan desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan program sosial disebut dialihkan untuk mendukung proyek koperasi.
Anggota DPR RI, Dede Yusuf, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Februari 2026, menegaskan pentingnya menjaga prioritas penggunaan dana desa.
“Dana desa harus tetap difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat. Jika dialihkan tanpa perhitungan matang, maka pembangunan prioritas bisa terganggu,” ujarnya.
Komisi VI DPR RI Ingatkan Risiko Utang dan Kegagalan Bisnis
Kritik juga datang dari Komisi VI DPR RI yang membidangi koperasi dan perdagangan. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, 3 Maret 2026, anggota Komisi VI, Andre Rosiade, mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan pembangunan koperasi tanpa kesiapan model bisnis.
“Koperasi bukan sekadar bangunan fisik. Jika dipaksakan berdiri tanpa sistem usaha yang jelas dan dibiayai utang, maka berpotensi gagal dan justru menjadi beban bagi desa,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, anggota Komisi VI lainnya, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan.
“Pengadaan barang dan jasa harus terbuka dan kompetitif. Jika terpusat pada pihak tertentu, ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli,” ujarnya.
Minim Musyawarah Desa Dinilai Langgar Prinsip Partisipatif
Selain persoalan anggaran, DPR juga menyoroti lemahnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Sejumlah proyek KDMP dilaporkan berjalan tanpa melalui musyawarah desa (musdes) yang memadai.
Anggota DPR RI, Mulyanto, dalam keterangan pers di Jakarta, 5 Maret 2026, menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Desa.
“Pembangunan desa harus berbasis partisipasi masyarakat. Jika musyawarah tidak dilakukan, maka program berpotensi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Analisis Akademik: Risiko Inefisiensi dan Monopoli
Kajian dari The Conversation yang dipublikasikan pada 2025 turut menguatkan kritik tersebut. Dalam analisisnya, pendekatan top-down dalam pembangunan desa dinilai berisiko menimbulkan inefisiensi anggaran.
Kajian tersebut menyoroti beberapa potensi masalah:
Pengadaan yang tidak kompetitif berisiko memicu pembengkakan biaya (mark-up)
Minimnya partisipasi warga menyebabkan proyek tidak sesuai kebutuhan lokal
Dominasi pihak tertentu membuka peluang praktik monopoli
Indikasi Lapangan: Proyek Tidak Optimal
Sejumlah laporan media nasional dan daerah sepanjang 2025 hingga awal 2026 mencatat berbagai persoalan di lapangan, antara lain:
Pembangunan fisik koperasi tanpa kesepakatan warga
Dugaan penggunaan material dari sumber ilegal (galian C tanpa izin)
Bangunan telah selesai namun belum beroperasi secara optimal
DPR Desak Audit Menyeluruh
Melihat berbagai persoalan tersebut, DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap program KDMP, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan di lapangan.
“Transparansi harus dijaga dari awal hingga akhir. Jika tidak, program ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Dede Yusuf.
Sumber Berita dan Rujukan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia — Risalah Rapat Kerja Komisi VI dan komisi terkait, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Februari–Maret 2026)
The Conversation — Analisis kebijakan pembangunan desa dan koperasi (2025)
Kompas — Laporan kebijakan dana desa (2025–2026)
Tempo — Investigasi tata kelola proyek desa (2025–2026)
CNN Indonesia — Pernyataan anggota DPR terkait koperasi desa (2026).














