GORONTALO, 21 Februari 2026 – Berikut adalah kronologi perkembangan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Boliyohuto:
Sebelum Juli 2024
Aktivitas PETI mulai berlangsung di wilayah tersebut dengan skala kecil dan menggunakan metode manual. Kawasan yang memiliki koordinat geografis 122°36’30.3” Bujur Timur dan 00°47’46.4” Lintang Utara berperan strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem daerah.
Juli 2024
Tim gabungan terdiri dari petugas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi, Pegawai Pelaksana Hutan (PPH) KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, serta Personel Polisi Militer Kodam XIII Merdeka melakukan operasi penindakan.
– Empat orang tersangka berhasil ditangkap: AM (41 tahun), TD (45 tahun), YT (42 tahun), dan AO (23 tahun).
– Satu unit ekskavator merk Hitachi yang digunakan untuk PETI diamankan sebagai barang bukti.
Oktober 2024
Berkas perkara terhadap AM dan TD sebagai penanggung jawab lapangan dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat berharap penindakan ini akan memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas PETI.
Beberapa Bulan Sebelum Februari 2026
Aktivitas PETI kembali muncul dan berkembang menjadi lebih masif. Pelaku tidak hanya menggunakan metode manual lagi, tetapi juga mengoperasikan alat berat ekskavator untuk menggali tanah dalam skala luas. Kegiatan ini diduga menyebabkan pencemaran sungai lokal yang menjadi sumber air bersih bagi sekitar 500 kepala keluarga di Desa Pilomonu dan desa sekitarnya.
18 Februari 2026
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ekonomi dan Bisnis Komisariat IAIN Sultan Amai Gorontalo Cabang Kota Gorontalo mengeluarkan siaran pers yang mengkritik kinerja aparat terkait.
– Perwakilan Andi Taufik menyatakan bahwa lokasi tersebut belum mendapatkan pengawasan dan penindakan optimal dari Polsek Mootilango dan KPH Unit VI.
– PMII menduga adanya dukungan atau perlindungan dari pihak yang memiliki pengaruh terhadap pelaku PETI, yang membuat aparat enggan bertindak tegas.
– Mahasiswa tersebut menyusun surat resmi yang akan dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengajukan permintaan evaluasi dan pertanggungjawaban.
21 Februari 2026
Kasus PETI di Desa Pilomonu masih belum terselesaikan secara tuntas.dugaan dibeckup oknum tertentu membuat penegakan hukum sulit dilakukan. Kondisi ini menunjukkan anomali penegakkan hukum lingkungan, di mana diperlukan tindakan tegas dari semua pihak terkait – mulai dari penyelidikan mendalam, penindakan tegas tanpa pandang bulu.














