Example floating
Example floating
BeritaSulawesi Utara

Tiga Truk Diduga Bawa Hasil Tambang Ilegal Tertangkap, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Prosedur Hukum yang Transparan  

71
×

Tiga Truk Diduga Bawa Hasil Tambang Ilegal Tertangkap, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Prosedur Hukum yang Transparan  

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, 16 Februari 2026 – Kasus penangkapan tiga truk yang diduga mengangkut barang hasil pertambangan ilegal di wilayah Bolmong Raya menjadi perhatian publik.

Advokat Fendi Ferdian Saipul S.H memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang berlaku dalam kasus ini, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.

Kasus yang melibatkan truk-truk yang diduga membawa batu hitam hasil tambang ilegal ini, menurut Adv. Fendi, termasuk dalam kategori tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (yang telah mengalami beberapa kali perubahan).

Artikel Terkait :  Dandim 1310 Bitung Pantau Kesiapan Logistik Menjelang Pemilu 2024

 

“Menurut Pasal 1 angka 19 UU No 20 Tahun 2025 KUHAP, seseorang dikatakan tertangkap tangan jika memenuhi salah satu kondisi, yaitu ditangkap saat melakukan tindak pidana, segera setelahnya, diserukan khalayak sebagai pelaku, atau ditemukan benda bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatannya,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa penyitaan dapat dilakukan secara langsung oleh penyidik sesuai Pasal 110 KUHAP terbaru, namun dengan catatan harus mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu paling lambat dalam waktu 24 jam setelah penangkapan dan penyitaan dilakukan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 156, setiap orang yang sengaja mengangkut, menyimpan, atau menjual hasil tambang yang diperoleh tanpa izin atau dengan cara yang melanggar peraturan dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Artikel Terkait :  Pasca Banjir Bandang PETI Dengilo Kembali Beroperasi

“Transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk menghindari pandangan yang tidak objektif dari masyarakat. Penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa hanya dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu jika ada bukti yang jelas terkait tindak pidana, sesuai Pasal 108 KUHAP. Semua langkah harus didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan sesuai ketentuan,” ujar Adv. Fendi.

 

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hasil Tambang, setiap kendaraan yang mengangkut hasil tambang wajib menyertakan surat izin angkut dari dinas pertambangan setempat, yang mencantumkan data jenis, volume, dan asal-usul tambang secara lengkap.

Artikel Terkait :  Brimob Cup 2025 Dibuka Meriah, Bripka Rinto Sunge Kembali Ukir Jejak Positif di Gorut

 

Dirinya mengingatkan agar penyidik secepatnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status legalitas barang yang ditemukan serta memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik dan menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya.

“Kita berharap jangan ada yang ditutup tutupi mengingat sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.”tandasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *