Gorontalo, 12 Februari 2026 — (Opini) Pernyataan yang menyatakan kelayakan penahanan dalam suatu perkara pidana tanpa dasar faktual dan normatif yang jelas perlu mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Sebagaimana dikemukakan oleh praktisi hukum Ronald Van Mansur Nur, sikap ahli hukum pidana yang memberikan opini sesat atau prematur tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, melainkan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar KUHAP Baru dan KUHP Baru yang telah mengedepankan perlindungan hak asasi dan proporsionalitas.
Sistem hukum nasional yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jelas menetapkan bahwa penahanan bukanlah alat untuk menunjukkan ketegasan negara atau merespons tekanan publik. Sebagai bagian dari Upaya Paksa (Pasal 1 angka 14 KUHAP Baru), penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan resmi dan alasan yang sah, dengan memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional dan independensi aparat penegak hukum.
Argumentasi yang menganggap “potensi abstrak” pengulangan di ruang digital sebagai dasar penahanan adalah contoh dari pendekatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum. Pasal 23 KUHP Baru mengatur bahwa konsep residivisme memiliki parameter dan batasan waktu yang jelas, tidak sekadar kemungkinan teknis akibat akses media sosial. Tanpa laporan baru, perbuatan konkret pasca-penetapan tersangka, atau fakta aktual yang menunjukkan tindakan berulang, kesimpulan tentang risiko pengulangan hanya bersifat spekulatif.
Selain itu, prinsip restriktif hukum pidana yang tercantum dalam Pasal 12 KUHP Baru menegaskan bahwa pembatasan kebebasan harus diinterpretasikan secara ketat. Khususnya dalam perkara penghinaan yang termasuk delik aduan (Pasal 24 KUHP Baru dan sepanjangnya), pendekatan represif berupa penahanan perlu diuji secara cermat agar tidak melanggar prinsip proporsionalitas, terutama jika ancaman pidana di bawah lima tahun.
Negara hukum yang benar berdiri di atas praduga tak bersalah dan pembatasan kekuasaan. Akademisi dan praktisi hukum memiliki peran penting untuk mendinginkan ruang publik dengan analisis yang terukur dan berdasarkan norma hukum, bukan memperkuat tekanan melalui kesimpulan yang tidak matang. Penahanan harus selalu berbasis bukti nyata, risiko konkret, dan parameter hukum yang jelas – bukan pada asumsi atau persepsi semata.














