Koordinat.co,Gorontalo – Selain Akan Menggugat PT JBA Cab.Manado ,Sulasdi juga akan memperkarakan semua pihak yang terlibat dalam dugaan sindikat kejahatan tersebut.
“Selain JBA saya juga akan perkarakan semua pihak yang terlibat,”ungkap Sulasdi dalam keterangan tertulisnya , Rabu 8 oktober 2025.
Dalam kasus tersebut menurut keyakinan Fendi Perdian SH, ada banyak pihak yang diduga terlibat ,karena sebelum lelang berlangsung ada periode pemeriksaan Surat surat dan pemeriksaan fisik kendaraan yang akan dilelang
“Ada sindikat kejahatan yang terorganisir dalam kasus ini,karena setahu kami Sebelum mengikuti lelang, Pihak JBA menyediakan periode open house dimana ada pemeriksaan surat surat dan kondisi fisik mobil secara langsung,”Jelas kuasa Hukum Sulasdi tersebut.
Dirinya menduga kuat adanya sindikat kejahatan yang terorganisir dalam kasus tersebut sebab sampai dengan saat ini tidak ada satupun pihak yang mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya.
“Kami sementara melakukan pendalaman dan melengkapi bukti bukti terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat langsung dalam memanipulasi fisik kendaraan tersebut.dan secepatnya akan kami lakukan upaya hukum secara pidana dan perdata. “ujarnya.
Dalam risalah lelang nomor ; 049/15/2/2024
Yang ditanda tangani langsung oleh presiden direktut PT.JBA Indonesia sebagai pemohon lelang,pihak JBA indonesia telah melakukan penjualan lelang pada tanggal 5 Agustu 2024 atas satu unit mobil Daihatsu GrandMax Ac/Ps 1,5 warna putih dengan nomor polisi DM 8380 BL.
Namun yang anehnya setelah akan dilakukan perpanjangan surat di kantor samsat gorontalo terungkap bahwa nomor mesin dan nomor rangka mobil tersebut ternyata palsu.