Example floating
Example floating
DaerahKab Gorontalo

Penyuluhan Hukum Jaga Desa: Kejari Dorong Pengelolaan Dana Desa yang Bersih

232
×

Penyuluhan Hukum Jaga Desa: Kejari Dorong Pengelolaan Dana Desa yang Bersih

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Kantor Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Danif Zaenu Wijaya, S.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Akhmad Reza Indrawan, S.H.

Artikel Terkait :  Pernyataan DLH Kab.Gorontalo Tekait Bangunan di Telaga Biru : kalau Membahayakan Kita Tolak

Turut hadir pula perwakilan dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Limboto Barat, antara lain Desa Daena, Haya-Haya, Huidu, Huidu Utara, Hutabohu, Ombulo, Padengo, Pone, Tunggulo, dan Yosonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Artikel Terkait :  Musorkab Koni Pohuwato Tahun 2025 Resmi di Buka Oleh Bupati Pohuwato

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan materi mengenai strategi pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa, termasuk mekanisme pengawasan, pelaporan, serta pentingnya transparansi penggunaan anggaran. Sedangkan Kepala Seksi Datun memaparkan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada desa dalam menyelesaikan persoalan perdata dan tata usaha negara.

Artikel Terkait :  Diterima Dengan Baik, Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Datangi Kantor PT. Pupuk Indonesia (Persero)

Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo berharap seluruh aparatur desa lebih memahami potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun negara.

Program ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *