Example floating
Example floating
Gorontalo

PGRI Provinsi Gorontalo Di Desak Membiarkan Guru Tersandra Dengan TGR

207
×

PGRI Provinsi Gorontalo Di Desak Membiarkan Guru Tersandra Dengan TGR

Sebarkan artikel ini
Arief Rahim Anggota LSM AMPD

Koordinat.co.id, Birokrasi Gorontalo – Setelah meminta agar para Guru SMA/SMK jangan dikorbankan atas kasus TGR oleh BPK RI Perwakilan Prov Gorontalo akibat kelebihan bayar TPG atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja sebesar Rp792.248.100 pada TA 2023, anggota LSM AMPPD Gorontalo Arif Rahim kembali mendesak agar Pimpinan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Prov Gorontalo tidak hanya menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi para Guru.

“Pimpinan PGRI sebagai organisasi wadah para guru berhimpun harusnya care atas masalah yang dihadapi para guru, jangan hanya rajin mengumpul iuran organisasi dari guru tapi tidak membantu ketika guru dirundung masalah,” ujar Arif.

Artikel Terkait :  Ronal Van Mansyur Soroti Tata Kelola Proyek Koperasi Merah Putih, Dorong Perbaikan Sistemik

Selanjutnya Arif mengatakan bahwa para guru tersebut dapat dipidana mengingat batas waktu pembayaran TGR sudah terlampaui sedangkan kesalahan tersebut diyakini bukan semata kesalahan para guru sebab jika melihat kejadiannya melibatkan guru secara masal hingga sebanyak 165 orang, maka secara logika bisa mungkin kesalahan bukan terletak pada masing-masing guru akan tetapi bisa mungkin karena sistemnya yang buruk sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Prov Gorontalo sebagai OPD yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem manajemen guru tingkat SMA/SMK harus ikut bertanggungjawab.

Artikel Terkait :  Dituding Cemarkan Nama Baik, Alfian Biga : Tidak Terbukti, Saya Lapor Balik

“Di sini peran PGRI penting untuk mengadvokasi guru, guru tidak bisa dibiarkan sendiri karena pasti guru akan takut mengatakan sejujurnya bahwa ini bukan kesalahan mereka, ujung-ujungnya guru yang bisa jadi korban” jelas Arif.

Sebelumnya dalam pernyataannya, Arif mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera menyelesaikan kerugian keuangan negara dalam permasalahan tersebut agar permasalahan itu segera mendapatkan kepastian hukum, tidak dibiarkan menggantung. Dalam menangani permasalahan ini Arif berharap Kejaksaan agar memeriksa para Pimpinan Dinas Dikbud dari Kadis hingga staf agar supaya permasalahan ini jadi terang menderang.

Artikel Terkait :  PETI Dalam Kawasan Konservasi Nantu BEM UG Minta BKSDA Bertanggung Jawab

“Ini segera dituntaskan dan jangan dibiarkan menggantung sebab ujung-ujungnya proses pembelajaran siswa akan terganggu karena guru tidak nyaman karena tersandera dengan TGR,” tambahnya.(rls)

Pewarta : Ayd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *