Meski membantah adanya pelanggaran, pihak Rio tetap mengakui bahwa hak cipta atas lagu tersebut sepenuhnya milik Gunawan Humonggio—baik dari sisi hak moral maupun hak ekonomi
Gorontalo, April 2026 — Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Rio Adam mulai memunculkan perdebatan hukum. Di satu sisi, laporan resmi telah bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo. Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi “salah alamat”.
Rio Adam, melalui tim advokasi yang dipimpin Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik.
Kehadiran itu disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, substansi perkara justru dipersoalkan.
“Kalau merujuk regulasi, klien kami bukan subjek yang tepat untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Performer di Pusaran Sengketa
Laporan yang dilayangkan oleh Gunawan Humonggio menempatkan Rio sebagai pihak yang diduga melanggar hak cipta. Namun, kuasa hukum menilai posisi tersebut problematis.
Dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2025, pengelolaan royalti atas karya musik berada pada mekanisme lembaga manajemen kolektif (LMK) atau pihak yang melakukan eksploitasi komersial.
Artinya, penyanyi atau performer yang hanya membawakan lagu tidak otomatis menjadi pelanggar hak ekonomi.
“Performer bukan pihak yang memungut atau mengelola royalti. Itu domain lembaga atau pihak yang mengambil manfaat ekonomi,” kata tim kuasa hukum.
Izin Lisan dan Celah Pembuktian
Fakta lain yang mengemuka adalah adanya izin dari pencipta. Kuasa hukum menyebut Rio Adam telah memperoleh persetujuan langsung—meski secara lisan—dari Gunawan Humonggio untuk membawakan lagu tersebut.
Di titik ini, persoalan bergeser pada pembuktian. Dalam praktik hukum, izin lisan kerap menjadi wilayah abu-abu: sah secara prinsip, namun lemah dalam pembuktian formal.
Jika izin itu dapat dibuktikan, maka unsur pelanggaran menjadi gugur. Sebaliknya, tanpa bukti kuat, klaim tersebut berpotensi diperdebatkan di ruang penyidikan hingga persidangan.
Agregator di Balik Layar
Tim kuasa hukum juga mengarahkan sorotan pada pihak lain: agregator digital atau platform distribusi.
Mereka menilai, pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari penyebaran karya justru lebih relevan dimintai pertanggungjawaban.
“Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi? Itu yang seharusnya diperiksa lebih dalam,” ujar tim advokasi.
Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa perkara tersebut tidak semata soal siapa yang menyanyikan, tetapi siapa yang mengelola dan memonetisasi karya.
Antara Hak Moral dan Hak Ekonomi
Meski membantah adanya pelanggaran, pihak Rio tetap mengakui bahwa hak cipta atas lagu tersebut sepenuhnya milik Gunawan Humonggio—baik dari sisi hak moral maupun hak ekonomi.
Namun, pengakuan itu tidak serta-merta berarti adanya pelanggaran, terutama jika penggunaan dilakukan atas izin.
Ujian Proporsionalitas Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di bidang hak cipta: apakah aparat akan menitikberatkan pada pelaku di permukaan (performer), atau menelusuri pihak yang berada di belakang alur distribusi ekonomi.
Tim kuasa hukum meminta agar proses hukum berjalan secara proporsional dan tidak menempatkan klien mereka sebagai pihak yang keliru.
“Jangan sampai hukum diarahkan ke pihak yang tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan hak ekonomi,” kata mereka.
Perkara ini masih dalam tahap klarifikasi. Namun, arah penanganannya akan menentukan:
“apakah ini sekadar sengketa biasa, atau pintu masuk untuk menguji praktik perlindungan hak cipta di era distribusi digital.”













