Koordinat.co, GORONTALO – Gelombang kritik terhadap dugaan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto terus menguat. Kali ini, pernyataan keras disampaikan oleh tokoh masyarakat Bone Bolango sekaligus mantan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya keliru tetapi ilegal secara tata kelola lembaga.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kris Wartabone mengungkap bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Saya sudah menghubungi Ketua DPRD. Pertama, apa yang dilakukan itu adalah ilegal, dan kedua bahwa disaat itu ada rapat Badan Anggaran untuk membahas APBD 2026. Jadi tidak diizinkan Anggota Banggar melakukan perjalanan dinas atau sidak,” tegas Kris Wartabone.
Menurutnya, sidak yang dilakukan tanpa mandat lembaga serta tanpa surat penugasan resmi bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap tata tertib yang telah ditetapkan DPRD sebagai lembaga legislasi.
Kris menilai, tindakan sepihak seperti ini justru menodai prinsip kolektif-kolegial yang menjadi dasar kerja DPRD. Ia juga menekankan bahwa anggota badan anggaran wajib berada di lokasi rapat ketika pembahasan APBD berlangsung, karena keputusan fiskal daerah menyangkut kepentingan publik yang strategis.
“DPRD itu lembaga. Bukan milik perorangan. Kalau anggota bisa bertindak tanpa aturan, maka struktur lembaga dan kehormatan jabatan itu menjadi tidak berarti.” Tukasnya
Dalam waktu berbeda, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengonfirmasi bahwa pimpinan tidak pernah diberi pemberitahuan dan tidak mengeluarkan mandat untuk kegiatan dimaksud.
Thomas menegaskan bahwa setiap kegiatan anggota dewan yang berstatus kunjungan kerja, sidak, maupun perjalanan dinas wajib melalui mekanisme izin pimpinan.
“Pimpinan Dewan tidak mengetahui kegiatan itu, sehingga jika ditanya ke Pimpinan, maka kita tidak tahu. Karena saat itu ada tugas lain kepada Banggar, ada pembahasan anggaran 2026, jadi tidak ada perjalanan dinas karena pasti tidak diizinkan, terkecuali ada hal-hal yang sangat mendesak,” jelas Thomas Mopili.
Thomas juga menambahkan bahwa seorang anggota dewan wajib menyampaikan urgensi sebuah kegiatan jika ingin meninggalkan agenda resmi lembaga.
“Dia harus memberitahukan ke pimpinan apa yang sangat mendesak jika dia keluar daerah atau melakukan kunjungan di dalam daerah. Dan hal itu tidak diberitahukan kepada kami, maka kami tidak tahu kalau yang bersangkutan melakukan sidak.”Tutup Thomas
Hingga kini, sejumlah pihak mulai mendorong agar Badan Kehormatan DPRD segera memproses dugaan pelanggaran tersebut. Pasalnya, jika tindakan unilateral seperti ini dibiarkan, bukan hanya mencoreng martabat lembaga legislatif, tetapi juga membuka preseden buruk bahwa anggota DPRD dapat bertindak seolah-olah lembaga berada di bawah kemauan individu.


















