Koordinat.co,Gorontalo – ZH alias ka Kuhu seorang konten kreator asal Gorontalo harus berurusan dengan aparat kepolisian pasca dilaporkan oleh Kadek Sugiarta.
Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan hasil karya jurnalis secara ilegal.
Kadek Sugiarta, yang berprofesi sebagai wartawan melaporkan ZH ke Mapolda Gorontalo pada Kamis 13 November 2025.
Laporan Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo .
Kadek mengungkapkan bahwa masalah itu bermula setelah dirinya mengunggah postingan usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025.
Foto hasil unggahannya tersebut kemudian digunakan oleh akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati namun tanpa meminta ijin terlebih dahulu.
Didampingi kuasa hukumnya,Kadek mengungkapkan bahwa dirinya merasa keberatan dengan perbuatan ZH yang menggunakan hasil karyanya tanpa ijin demi untuk kepentingan pribadi.
“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ungkap Kadek setelah melakukan pelaporan di Mapolda Gorontalo.
Sementara itu,Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan tentang adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” Jelas Desmont.
















