Example floating
Example floating
BeritaGorontalo

“Kebablasan”, Oknum Konten Kreator Asal Gorontalo Dipolisikan

479
×

“Kebablasan”, Oknum Konten Kreator Asal Gorontalo Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo – ZH alias ka Kuhu seorang konten kreator asal Gorontalo harus berurusan dengan aparat kepolisian pasca dilaporkan oleh Kadek Sugiarta.

Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan hasil karya jurnalis secara ilegal.

Kadek Sugiarta, yang berprofesi sebagai wartawan melaporkan ZH ke Mapolda Gorontalo pada Kamis 13 November 2025.

Artikel Terkait :  Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Gorontalo, Operasi Pasar Digelar Tekan Inflasi

Laporan Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo .

Kadek mengungkapkan bahwa masalah itu bermula setelah dirinya mengunggah postingan usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025.

Foto hasil unggahannya tersebut kemudian digunakan oleh akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati namun tanpa meminta ijin terlebih dahulu.

Artikel Terkait :  Warga Yang Diduga Kumpul KTP di Atinggola Akui Diminta Salah Satu Calon

Didampingi kuasa hukumnya,Kadek mengungkapkan bahwa dirinya merasa keberatan dengan perbuatan ZH yang menggunakan hasil karyanya tanpa ijin demi untuk kepentingan pribadi.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ungkap Kadek  setelah melakukan pelaporan di Mapolda Gorontalo.

Artikel Terkait :  Peringati HUT Korpri ke-54 dan PGRI ke-80, Pemda Pohuwato Beri Apresiasi untuk Guru

Sementara itu,Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan tentang adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” Jelas Desmont.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *