Kordinat.co,Kab.Pohuwato – Operasi penertiban kegiatan pertambangan yang dilakukan aparat gabungan di kec.dengilo dituding hanya menguntungkan kelompok tertentu .
Kelompok masyarakat penambang lainnya mempertanyakan motif tindakan aparat tersebut yang hanya menyasar lokasi lokasi tertentu saja.
“Dibeberapa lokasi masih bebas berkegiatan,padahal berdekatan dengan lokasi kita,” ungkap masyarakat penambang yang merasa iri dengan perlakuan tersebut.
Dari pantauan media,di sekitar lokasi penertiban di Kec.Dengilo masih terlihat beberapa alat berat jenis eksavator yang melakukan aktivitas seperti biasanya seperti yang ada di Desa Karya Baru
Lokasi tersebut menurut keterangan dari masyarakat sekitar adalah miliknya pasisa Dude yang dikelola oleh Hj.Wati.
” Itu lokasi yang ti haji Wati ada kerja pasisa Dude punya,”ungkap masyarakat sekitar.
Imbas dari penertiban yang dianggap tebang pilih tersebut menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat penambang lainnya.
” Kita sama sama pelaku pertambangan yang dianggap ilegal,sama sama cari makan ,kenapa torang ditertibkan yang lain dibiarkan,sama sama ada leher dengan puru.” Keluh mereka
Pihak redaksi masih berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke Pihak Polres Pohuwato dan KPH III selaku pelaksana pengawasan dan penindakan.
Bergesernya maksud dan tujuan penertiban (red) oleh aparat penegak hukum malah memperjelas bahwa ada dugaan motif terselubung yang membuat pelaksana penertiban tidak tertib dalam menegakan aturan .
Karena maksud dari penertiban adalah untuk memastikan bahwa masyarakat,dan siapapun waijib mematuhi peraturan,agar semua kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),Penertiban adalah proses atau tindakan merapikan penyimpangan terhadap aturan untuk mencapai kondisi aman dan teratur.
Menurut para ahli, penertiban dapat didefinisikan dari berbagai sudut pandang: sebagai tindakan hukum administratif oleh pemerintah untuk meluruskan perilaku menyimpang, sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta sebagai strategi untuk menegakkan peraturan melalui sanksi hukum (administratif, perdata, atau pidana) atau sanksi disinsentif.
Namun, jika penertiban dilakukan hanya menyasar kelompok tertentu saja maka penertiban tersebut bisa dikatakan menyimpang dari maksud dan tujuannya, bisa dianggap Pelaksana kegiatan Penertiban tersebut juga tidak Tertib (menyimpang).
















