Koordinat.co,Gorontalo Utara- Koordinator Satuan Program Makanan bergizi Gratis (MBG) Provinsi Gorontalo Zulkifli mengaku tak ada ketentuan tambahan terkait dokumen lingkungan dalam syarat pelaksanaan pembangunan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu ditegaskan Zulkifli saat dikonfirmasi awak media terkait pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Gorontalo Utara yang mewajibkan dapur MBG mengurus Dokumen Lingkungan
“Kalau memang nanti ada ketentuan tambahan seperti SPPL dan sebagainya, tentu harus ada dasar tertulis dari Kemendagri, sebagaimana SLHS yang menjadi acuan kami di tingkat pelaksana,” tegasnya.Jum,at.30 Oktober 2025.
Dia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada ketentuan teknis dari pemerintah pusat yang mewajibkan dokumen Lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL dalam pelaksanaan dapur MBG.
Hal berbeda ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup,bahwa pelaksanaan pengawasan tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban yang melekat pada Dinas Lingkungan Hidup dalam konteks pengawasan terhadap potensi pencemaran lingkungan seperti yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 dan UU 23 Tahun 2014 yang Secara ringkas adalah landasan hukum utama yang mendasari pembentukan dan tugas DLH,
” Pihak kami perlu tahu berapa kubikasi air limbah yang dihasilkan oleh dapur MBG tersebut agar bisa disesuaikan dengan dimensi IPAL.
dan cara pengelolaannya seperti apa.
Analisa tersebut sangat penting agar kedepannya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan secara terus menerus.”Jelas Kabid P4LH Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara.


















