Koordinat.co,Sulawesi Utara – Pemerintah Kota Kotamobagu Propinsi Sulawesi Utara mendapat apresiasi dari para investor yang ada di daerah tersebut.
Hal tersebut terkait langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus sabotase penyumbatan gorong-gorong yang diduga dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Insiden ini dinilai sangat merugikan karena selain berpotensi memicu banjir dan merusak lingkungan sekitar, juga dapat mengganggu kelancaran akses infrastruktur yang menjadi kebutuhan vital bagi pengembangan investasi di wilayah tersebut.
“Sangat disayangkan masih ada oknum yang melakukan tindakan menghalangi, seperti menutup gorong-gorong milik pemerintah. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat dan dunia usaha,” ujar salah satu perwakilan investor.
Menurutnya, infrastruktur yang baik merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum memutuskan menanamkan modal. Gangguan terhadap fasilitas publik dapat menurunkan minat investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Secara hukum, perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ini, penyumbatan gorong-gorong yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan menghambat aktivitas ekonomi dapat berujung pada tuntutan ganti rugi, bahkan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.
“Bagi kami, kepastian hukum adalah syarat mutlak. Kami ingin memastikan bahwa kontrak bisnis ditegakkan, hak kepemilikan dilindungi, dan tersedia sistem peradilan yang adil untuk menyelesaikan sengketa,” lanjutnya.
Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya terhadap investor yang berencana menanamkan modal di Kota Kotamobagu.
“Sebab setiap investasi yang masuk akan memberikan dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),