KOORDINAT.CO GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Kantor Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Danif Zaenu Wijaya, S.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Akhmad Reza Indrawan, S.H.
Turut hadir pula perwakilan dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Limboto Barat, antara lain Desa Daena, Haya-Haya, Huidu, Huidu Utara, Hutabohu, Ombulo, Padengo, Pone, Tunggulo, dan Yosonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan materi mengenai strategi pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa, termasuk mekanisme pengawasan, pelaporan, serta pentingnya transparansi penggunaan anggaran. Sedangkan Kepala Seksi Datun memaparkan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada desa dalam menyelesaikan persoalan perdata dan tata usaha negara.
Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo berharap seluruh aparatur desa lebih memahami potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun negara.
Program ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.