Koordinat.co,Bolmong Utara – NH alias Ningsih, seorang warga di Desa Motomingo Kec.Gentuma Raya Kab.Gorontalo Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu berkaitan dengan masalah sertifikat tanah yang terletak di Kab.Bolmong Utara yang menjadi harta peninggalan almarhum suaminya sirihya.
NH dilaporkan Anima Pakaya yang merupakan anak kandung almarhum farok Pakaya dari istri sahnya bernama Rondi gobel
Seperti yang diungkapkan pengacara keluarga Anima Pakaya, Adv.Fendi Ferdian Saipul SH,jumat.(30 Mei 2025.)
” Perkara bermula saat almarhum farok Pakaya meninggal dunia dan meninggalkan sertfikat hak milik a.n farok pakaya.sertifikat tersebut secara sepihak di kuasai oleh terlapor Ningsih hariono yang merupakan istri sirih dari almarhum.” ungkap Fendi.
Fendi juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat somasi untuk meminta penjelasan ,namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari terlapor.
“Pihak kami sudah layangkan somasi terkait masalah tersebut, namun sampai saat ini saudari Ningsih tidak ada itikad baik, maka dengan terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bolmut dengan dugaan penggelapan “jelas Fendi.