• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK RI Rilis Kerugian Negara di Dikbud Prov.Gorontalo, Ratusan Guru SMA/SMK Dihantui TGR

Margarito by Margarito
BPK RI Rilis Kerugian Negara di Dikbud Prov.Gorontalo, Ratusan Guru SMA/SMK Dihantui TGR

Gambar ilustrasi (Sumber : monolit law)

0
SHARES
451
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co Gorontalo – Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI Temukan Kerugian Negara Ratusan Jutan Rupiah di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo.

Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 792.248.100.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa keuangan ( BPK ) RI,tuntutan ganti rugi (TGR) ini muncul akibat ditemukannya kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja.

Akibatnya ada ratusan guru SMA/SMK di Provinsi Gorontalo dihantui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dikenakan oleh BPK ,sebab hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut bersifat final dan mengikat yang berkonsekwensi membayar TGR menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

Artikel Terkait :  Mewujudkan Zona Integritas ,Ini Himbauan Kejati Gorontalo Risal Nurul Fitri

Persoalan tersebut sebenarnya sudah menjadi agenda pembahasan di DPRD Provinsi gorontalo melalui rapat dengar pendapat,namun hingga saat ini belum mendapatkan solusi.

Dikalangan ativis,persoalan yang melilit Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan provinsi gorontalo tersebut dinilai adalah sebuah alarm tanda bahaya,mereka menilai bahwa ada dugaan kejahatan penyalahgunaan anggaran di dalam internal dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Gorontalo.

“Jika Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI menyatakan TGR, maka mereka sudah menganggap ada fraud atau kejahatan anggaran,” Jelas Arif Rahim Anggota LSM AMMPD Gorontalo. Jumat 20/12/2024.

Arif juga menjelaskan bahwa jika ganti rugi tersebut tidak segera dilunasi dalam batas waktu tertentu maka aparat penegak hukum wajib memproses secara pidana terhadap semua pihak yang terlibat.

Artikel Terkait :  Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam Resmi Bergabung Dalam Retreat di Akademi Akmil Magelang Jawa Tengah

“Aparat penegak hukum wajib melakukan penegakkan hukum apabila dalam batas waktu tertentu tidak ada upaya untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut,”tegasnya.

Menurut Arif, permasalahan ini lebih disebabkan oleh lemahnya sistem manajemen di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo,karena menurutnya kasus serupa jarang terjadi pada guru SD dan SMP yang jumlahnya lebih banyak.

“Logikanya, ini bukan salah guru, tapi sistem manajemen di Dikbud yang bermasalah” kata Arif.

Dalam kasus tersebut Arif menilai bahwa guru hanya mengikuti prosedur administrasi yang ada,namun Jika sistem administrasi yang diterapkan buruk, maka tanggung jawab pembayaran TGR seharusnya tidak dibebankan kepada para guru.

“Yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang mengatur sistem, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.” tegas Arif.

Artikel Terkait :  Soal Putusan Sela Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ini Penjelasan Kejaksaan Ri

Arif menyampaikan bahwa jika batas waktu pembayaran TGR telah terlampaui, maka Kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,dan mendesak agar pejabat di Dikbud yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana sertifikasi guru turut diperiksa.

Menurutnya, kelalaian tersebut menjadi penyebab utama BPK menjatuhkan TGR sebesar Rp792 juta kepada para guru.

Ketika ditanya apakah Penjabat (Pj) Gubernur perlu turun tangan memberikan sanksi kepada pejabat terkait, Arif menyatakan keraguannya.“Saya ragu Pj Gubernur bisa setegas itu. Untuk kasus ini,saya lebih percaya Kejaksaan,” tandasnya.(rls)

Tags: Dikbud Provinsi GorontaloKejaksaan tinggi GorontaloRatusan Guru Sma/SMK Dihantui TGRTgr
Previous Post

‘Perilaku Tak Normal’ Terendus BPK Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah Kab.Gorontalo

Next Post

PGRI Provinsi Gorontalo Di Desak Membiarkan Guru Tersandra Dengan TGR

Next Post

PGRI Provinsi Gorontalo Di Desak Membiarkan Guru Tersandra Dengan TGR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media