• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK RI Rilis Kerugian Negara di Dikbud Prov.Gorontalo, Ratusan Guru SMA/SMK Dihantui TGR

Margarito by Margarito
BPK RI Rilis Kerugian Negara di Dikbud Prov.Gorontalo, Ratusan Guru SMA/SMK Dihantui TGR

Gambar ilustrasi (Sumber : monolit law)

0
SHARES
443
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co Gorontalo – Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI Temukan Kerugian Negara Ratusan Jutan Rupiah di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo.

Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 792.248.100.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa keuangan ( BPK ) RI,tuntutan ganti rugi (TGR) ini muncul akibat ditemukannya kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja.

Akibatnya ada ratusan guru SMA/SMK di Provinsi Gorontalo dihantui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dikenakan oleh BPK ,sebab hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut bersifat final dan mengikat yang berkonsekwensi membayar TGR menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

Artikel Terkait :  Lakukan Kunjungan Kerja Secara Virtual ,Jaksa Agung Ri Tegaskan "Jangan Mudik"

Persoalan tersebut sebenarnya sudah menjadi agenda pembahasan di DPRD Provinsi gorontalo melalui rapat dengar pendapat,namun hingga saat ini belum mendapatkan solusi.

Dikalangan ativis,persoalan yang melilit Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan provinsi gorontalo tersebut dinilai adalah sebuah alarm tanda bahaya,mereka menilai bahwa ada dugaan kejahatan penyalahgunaan anggaran di dalam internal dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Gorontalo.

“Jika Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI menyatakan TGR, maka mereka sudah menganggap ada fraud atau kejahatan anggaran,” Jelas Arif Rahim Anggota LSM AMMPD Gorontalo. Jumat 20/12/2024.

Arif juga menjelaskan bahwa jika ganti rugi tersebut tidak segera dilunasi dalam batas waktu tertentu maka aparat penegak hukum wajib memproses secara pidana terhadap semua pihak yang terlibat.

Artikel Terkait :  Persatuan DPW Kabupaten Pohuwato Berupaya Meningkatkan Kualitas Melalui Pelatihan Publick Speaking

“Aparat penegak hukum wajib melakukan penegakkan hukum apabila dalam batas waktu tertentu tidak ada upaya untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR) tersebut,”tegasnya.

Menurut Arif, permasalahan ini lebih disebabkan oleh lemahnya sistem manajemen di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo,karena menurutnya kasus serupa jarang terjadi pada guru SD dan SMP yang jumlahnya lebih banyak.

“Logikanya, ini bukan salah guru, tapi sistem manajemen di Dikbud yang bermasalah” kata Arif.

Dalam kasus tersebut Arif menilai bahwa guru hanya mengikuti prosedur administrasi yang ada,namun Jika sistem administrasi yang diterapkan buruk, maka tanggung jawab pembayaran TGR seharusnya tidak dibebankan kepada para guru.

“Yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang mengatur sistem, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.” tegas Arif.

Artikel Terkait :  PT. GM dan Polda Gorontalo MoU, Pemerintah Daerah Bone Bolango Kecewa

Arif menyampaikan bahwa jika batas waktu pembayaran TGR telah terlampaui, maka Kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,dan mendesak agar pejabat di Dikbud yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana sertifikasi guru turut diperiksa.

Menurutnya, kelalaian tersebut menjadi penyebab utama BPK menjatuhkan TGR sebesar Rp792 juta kepada para guru.

Ketika ditanya apakah Penjabat (Pj) Gubernur perlu turun tangan memberikan sanksi kepada pejabat terkait, Arif menyatakan keraguannya.“Saya ragu Pj Gubernur bisa setegas itu. Untuk kasus ini,saya lebih percaya Kejaksaan,” tandasnya.(rls)

Tags: Dikbud Provinsi GorontaloKejaksaan tinggi GorontaloRatusan Guru Sma/SMK Dihantui TGRTgr
Previous Post

‘Perilaku Tak Normal’ Terendus BPK Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah Kab.Gorontalo

Next Post

PGRI Provinsi Gorontalo Di Desak Membiarkan Guru Tersandra Dengan TGR

Next Post

PGRI Provinsi Gorontalo Di Desak Membiarkan Guru Tersandra Dengan TGR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media