• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Permohonan PK Ditolak PT.Kaswari Unggul Didenda 25 Miliar Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan

Admin by Admin
Permohonan PK Ditolak PT.Kaswari Unggul Didenda 25 Miliar Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan
0
SHARES
147
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO,Jakarta-Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali PT Kaswari Unggul (PT KU) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, pada tanggal 30 Oktober 2023,Serta menghukum PT KU sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00.

Permohonan Peninjauan Kembali PT KU bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2018 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Sebelumnya ,pada tanggal 5 Desember 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jakarta selatan dengan amar putusannya menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00..

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

Artikel Terkait :  Modus Material Proyek,Batu Hitam Ilegal Diduga Diseludupkan Via Pelabuhan Bitung

Tidak terima atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel, PT KU mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 296/PDT/2020/PT.DKI pada tanggal 13 Juli 2020 dengan amar putusan menolak upaya hukum banding dari PT Kawari unggul.

Selanjutnya PT Kaswari Unggul melakukan upaya hukum Kasasi di Makamah Agung yang selanjutnya Majelis Hakim telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Kaswari Unggul.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh PT KU. Pada tanggal 30 oktober 2023 Majelis Hakim Agung telah memutus perkara Nomor 888 PK/PDT/2023 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT KU.

Dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK), upaya hukum kasasi dan upaya hukum banding yang diajukan oleh PT KU, sehingga putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/ PN.Jkt.Sel.telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Artikel Terkait :  Merusak Kawasan Taman Nasional Karimunjawa KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang

Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani,sangat mengapreasi putusan PK yang menguatkan Putusan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura.

“Komitmen KLHK untuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla )dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU tidak berhenti.”Tegas Rasio Ridho Sani.

Langkah eksekusi putusan MA Nomor 888 PK/PDT/2023 Jo. Putusan MA Nomor 2610 K/PDT/2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI dan Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt akan segera dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutaman (KLHK) hingga PT KU memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.

Dengan penolakan permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).

Artikel Terkait :  Dandim 1314 Bersama Kapolres Gorontalo Pantau Kegiatan Serbuan Vaksinasi Masal Covid-19

”Penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla.”Jelas Ridho .

“Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhuta),Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, di Jakarta, 1 November 2023.


“Nilai Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” pungkas Jasmin Ragil Utomo.

(Sumber : Ditjen Gakkum KLHK).

Tags: Gakkum KLHKKebakaran Hutan Dan LahanPT.kaswari Unggul
Previous Post

Barang Bukti 19 Alat Berat Tambang Ilegal Diduga Raib,Aktivis Minta Kapolda Gorontalo Bertanggung Jawab

Next Post

Seorang SPG Kritis Diduga Bakar diri sendiri

Next Post
Seorang SPG Kritis Diduga Bakar diri sendiri

Seorang SPG Kritis Diduga Bakar diri sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media