KOORDINAT.CO, GORONTALO – Buntut balas pantun di media, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir diminta banyak belajar lagi dalam memaknai prahara yang menimpah oknum kepala daerah di Gorontalo bersama perempuan bernama Ifana Abdulrahman yang juga merupakan klien Tim 911 Hotman Paris Hutapea.
Hal tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea saat menghubungi media ini, Senin (21/08/2023) malam.
” Saya minta Susanto Kadir banyak belajar, kapasitas saya berbicara sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.” Ungkap Adhan.
Lebih lanjut, anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo itu menilai jika Ifana Abdulrahman merusak harkat, dan martabat perempuan Gorontalo. Berdasarkan hal tersebut, kata Adhan dirinya menyoroti.
” Kalau kita mau jujur, selama ini sejak kapan Ifana melapor ke Polda persoalan dugaan asusila? Kalau Ifana merasa terzolimi, lapor ke Polda. Yang ada hanya laporan dugaan pemukulan yang dilakukan isterinya (Bupati Gorontalo_red), bukan Ifana melaporkan hal ini (Dugaan Asusila_red).” Cetusnya.
” Kalau ini pidana saya tidak doyan, karena ini sudah masuk di rana politik, maka di situ saya kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi 1 bidang politik dan pemerintahan. Sekalipun saya dapil Kota Gorontalo, bukan berarti hanya Kota Gorontalo yang saya urus, ini yang mestinya dipahami oleh Susanto Kadir.” Sambungnya.
Bahkan, mantan Wali Kota Gorontalo itu menilai jika Tim 911 Hotman Paris Hutapea mendatangi DPRD Kabupaten Gorontalo, dan Lembaga Adat memperlihatkan foto dan video, menurutnya hal itu bertentangan dengan UU ITE.
” Mereka tepat kalau ke Polda Gorontalo, bukan ke DPR dan Lembaga Adat. Kalau hanya sekedar mengecek laporan yah silahkan, tapi jangan mempublikasikan (Bukti_red) secara diam-diam. Kalau mereka sengaja mempublikasikan dan memaparkan foto, dokumen dan sebagainya berarti mereka sudah masuk di ranah politik.” Tutupnya.