Example floating
Example floating
Uncategorized

Agus Mulyana Buronan Tindak Pidana Korupsi Berhasil Ditangkap Tim Tangkap Buron(Tabur)Kejaksaan Agung

85
×

Agus Mulyana Buronan Tindak Pidana Korupsi Berhasil Ditangkap Tim Tangkap Buron(Tabur)Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO ( NASIONAL) Jakarta- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan AY Buronan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara,Selasa 26 Oktober 2021 pukul 10:35

Ay alias Agus Mulyana merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012

Selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring agus Mulyana diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dari total anggaran Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Artikel Terkait :  Parah Oknum Pegawai Pelindo Bitung Diduga Jual Tiket Kapal Pelni Tak sesuai Standar

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Artikel Terkait :  Satu Tersangka Direktur Korporasi Diperiksa Kejagung Untuk Pendalaman Tersangka 10 Manager Investasi (MI) Dalam Kasus di PT. Asabri(Persero)

Sebelumnya AY  tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, oleh karenanya  yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, dan selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.

Artikel Terkait :  Lapangan Golf Seluas166.943 M2 Terkait Dengan Tersangka HH Disita Kejaksaan Agung

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *