Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

Pilkades Serentak 2021 di Gorut Wajib Terapkan Prokes

98
×

Pilkades Serentak 2021 di Gorut Wajib Terapkan Prokes

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) serentak di Gorut. Dimana di Gorut saat ini, ada 10 desa yang akan melaksanakan Pilkades dan PAW Kades serentak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2018.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas PMD Gorut, Rison Adolo mengatakan, Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Permendagri tentang pelaksanaan Pilkades yang kemarin sempat tertunda pada tahun 2020, akibat pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, lanjut dia, lahirlah Permendari 72 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi.

Artikel Terkait :  Hadiri Workshop Warga Peduli Aids, Ini Harapan Wabub Gorut

“Telah diatur dalam regulasi tersebut mulai dari tahapan pelaksanaan sampai pemilihan menerapkan protokol kesehatan (prokes),. Kemudian untuk PAW itu ada 4 desa pada tahun ini, dan alhamdulillah 1 desa tahun ini sudah selesai yaitu Desa Tolango Kecamatan Anggrek dan hari ini ada 3 desa sementara dipersiapkan untuk pemilihan PAW,” jelas Rison, Jumat (23/7/2021).

Artikel Terkait :  Ketambahan Tiga Partai Politik, Romantis Tidak Main-main di Pilkada Gorut

“Ini adalah tujuannya untuk menghabiskan masa jabatan yang diatas 1 tahun oleh pejabat sebelumnya dalam hal ini juga sudah diatur dalam Permendagri 72 dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2018, yang pertama mulai dari tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia itu sudah menggunakan protokol kesehatan, dan ini melibatkan darì satgas (satuan tugas) Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dikes),” sambungnya.

Dijelaskan Risjon, berdasarkan Permendagri Nomor 72, yang bertindak sebagai pelaksanaan Pilkades adalah Forum Konunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibantu oleh unsur lainnya. Jadi tahapan Pilkades tahun ini benar-benar menerapkan standar prokes Covid-19.

Artikel Terkait :  Sambut HUT Kemerdekaan RI, DLH Gorut Hiasi Kantor

“Di dalam Perda ini sudah diatur ada yang namanya pengawas pemilih terkait masalah pemilihan itu sendiri dan masalah pelanggaran protokol kesehatan ini ada sanksi bahkan bisa didiskualifikasi jika yang melanggar adalah calon, lalu jika yang melanggar protkes adalah masyarakat tentu juga ada sanksi-sanksi yang diberikan.’ tandasnya. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *