(Opini) – Sejak mendapatkan surat keputusan Jaksa Agung RI nomor 28 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Jaksa Agung RI, pada tanggal 8 Februari 2021, Risal Nurul Fitri,SH yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo langsung “tancap gas”.
Mengidentifikasi seluruh perkara yang ditangani oleh Kejati Gorontalo, adalah langkah awal penegasan jabatan yang di embannya. Komitmen untuk memberantas korupsi, seperti diketahui merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar tersebut, pria kelahiran 9 Maret 1962 sungguh tidak main-main menangani perkara korupsi di Gorontalo.
Bahkan dewasa ini, publik dikejutkan dengan penangkapan para tersangka kasus korupsi yang sebelumnya bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bukannya tidak masuk dalam program kerja, namun untuk membuktikan eksistensinya dalam pemberantas korupsi, maka pekerjaan rumah yang ditinggalkan pendahulunya pun perlahan namun pasti diselesaikan. Menelisik lebih jauh, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur itu, dalam waktu 2 (Dua) bulan kepemimpinannya berani memutuskan untuk menerapkan pasal Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) pada perkara mega korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Dari perjalanan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Gorontalo ternyata menemukan bahwa dalam persidangan perkara Korupsi GORR, dari keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dalam persidangan, ada menunjukan peran orang lain dalam perkara ini, yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan penerimaan uang yang sekarang diterima oleh pihak yang mendapatkan uang pembebasan tanah (Lahan GORR,red). Bahkan disebutkan bahwa ada 667 SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang dianggap tidak benar dan tidak berhak menerima pembayaran. Sehingga hal tersebut menjadi dasar digabungkannya pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan selanjutnya. Pada perkara ini, perkembangannya tersangka berikutnya yakni GT alias Gabriel, berkasnya dengan cepat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, Pria yang pernah duduk sebagai penyidik dan kasi di Jampidsus pada Kejagung RI ini juga mengambil alih beberapa perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri diwilayahnya.
Seperti Perkara Korupsi pengadaan kapal ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun anggaran 2013. Kajati Risal dengan tegas menyebutkan bahwa perkara tersebut ternyata menyalahi prosedur, yang kemudian dirinya meminta kepada Kejaksaan negeri Bone Bolango untuk mencabut penghentian penyidikannya dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindak lanjuti.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini, juga telah berhasil menangkap beberapa tersangka kasus korupsi yang telah masuk pada DPO Kejati Gorontalo. Dimulai dari penangkapan DPO atas nama Ir. Zainal Abidin, tersangka Korupsi proyek pembangunan rumah dinas Bupati Kabupaten Pohuwato Tahap I, TA 2009, pada tanggal 18 Mei 2021. Yang dalam beberapa hari berikut atau tepatnya pada tanggal 25 Mei 2021, kembali Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Gorontalo berhasil menangkap DPO atas nama Helmi Laiya tersangka Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Provinsi Gorontalo TA. 2007. Dan penangkapan DPO terbaru dilakukan pada tanggal 14 Juni Tahun 2021, yakni DC alias Djasroel (59) yang merupakan buronan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan buku Sekolah dasar (SD) pada dinas pendidikan Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011.
Berikutnya, Pimpinan Adhyaksa Gorontalo pun menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai beban dalam menangani perkara korupsi yang ada di Gorontalo. Kajati Risal yang juga pernah membawa Kejaksaan Tinggi Jambi menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada Desember 2019 silam, menyebutkan bahwa perkara korupsi di gorontalo akan ditangani dengan tidak main-main. Kajati Risal berkomitmen untuk menangani perkara korupsi dengan dedikasi yang tinggi. Risal juga adalah orang yang melakukan sebuah terobosan dengan membentuk Tim Pengawas Penegak Perilaku Pegawai dan Jaksa (TP4J) saat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Jambi sebagai upaya dalam rangka reformasi birokrasi diinstitusi Adhyaksa itu. Kajati Risal juga menyebut bahwa hingga masa tugasnya di Gorontalo, maka dirinya akan menseriusi seluruh penanganan perkara utamanya perkara Korupsi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dirinya pun meminta dukungan dari seluruh masyarakat, agar membantu dan secara bersama-sama mewujudkan niat untuk mewujudkan pembangunan yang sejahtera dan berkeadilan serta tanpa korupsi. (***)
” Kami tidak bisa sendiri, kami membutuhkan bantuan, dukungan dan kerja sama yang baik dari masyarakat di Provinsi Gorontalo. Pada Prinsipnya, perkara Korupsi akan menjadi prioritas kami selama bertugas di Bumi Gorontalo,” – Risal Nurul Fitri
Oleh : Jeffry As. Rumampuk Ketua Forum Wartawan Kejaksaan RI (FORWAKA) Wilayah Gorontalo