• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Polri

Tanggapi Laporan Gubernur, Adhan : Rusli Habibie Tidak Usah Panik Menjelang Akhir Jabatan

Margarito by Margarito
Tanggapi Laporan Gubernur, Adhan : Rusli Habibie Tidak Usah Panik Menjelang Akhir Jabatan
0
SHARES
121
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Gorontalo – Menanggapi laporan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Polda Gorontalo pada Rabu siang kemarin, (09/06/2021). Mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo H. Adhan Dambea, SH., S.Sos., MA, Adhan Dambea yang merupakan anggota DPRD Provinsi yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo menanggapi santai laporan tersebut bahkan dirinya bersyukur dengan pelaporan tersebut karena menurutnya sudah ada jalan untuk membongkar kebobrokan pengelolaan APBD Tahun 2019.

Adhan hanya menyesalkan kenapa nanti sekarang dan sudah dimuat di media. Lalu kemudian Rusli Habibie mau menanggapi, selama ini Rusli Habibie sembunyi dimana, bahkan sampai melaporkan dirinya yang menyuarakan dugaan raibnya dana APBD Provinsi Gorontalo sebesar 53 Milyar.


“Kapasitas saya berbicara sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dan kita punya hak imunitas, dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya paragraf 10 tentang pelaksanaan hak anggota pada pasal 122 menyebutkan pada ayat pertama yaitu Anggota DPRD Provinsi mempunya Hak imunitas dan kedua yaitu Anggota DPRD Provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya, pertanyaannya dan atau pendapat yang diumumkannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD Provinsi atau di luar rapat DPRD Provinsi berkaitan dengan Fungsi serta Tugas dan Wewenang anggota DPRD Provinsi,” tegas Adhan.

Artikel Terkait :  Proses Hukum 2 Boks kontainer Yang Diduga Batu Hitam di Pelabuhan Gorontalo Belum Jelas,Tangung Jawab Siapa,?

Adhan menambahkan bahwasanya Hak imunitas Anggota DPRD bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat dan juga melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya.

“Dengan adanya hak imunitas tersebut, maka anggota dewan dibolehkan untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat, tanpa rasa khawatir akan mendapatkan laporan pencemaran nama baik atau masalah hukum lainnya, karena kewenangan tersebut juga bertujuan untuk penguatan DPR dalam rangka menjaga marwah dan martabat Parlemen. Ini juga bentuk penguatan terhadap kedaulatan rakyat, sekaligus penghormatan terhadap Lembaga Kedaulatan Rakyat,” beber Adhan.

“Saya tidak berlindung pada hak imunitas anggota dewan, karena walaupun saya bukan anggota dewan, saya tetap akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk menyuarakan hak-hak dan uang rakyat yang dirampok secara membabi buta yang membuat orang lain kaya mendadak,” sambungnya lagi.

Artikel Terkait :  Polda Sulut Berhasil Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Emas Batangan, Diduga Hasil Pertambangan Ilegal

Adhan menambahkan bahwa statemennya menggunakan kata “DIDUGA” pada berita kemarin itu, “Diduga dana 53 Milyar raib dan terindikasi digunakan untuk serangan fajar di Pileg 2019, dan juga maksudnya tidak serta merta dana 53 Milyar digunakan semuanya di serangan fajar karena 53 Milyar itu tersebar pada 37 OPD di Provinsi Gorontalo, mungkin saja cuma sebagian, karena itu dana yang sangat besar sekali dan siapa saja berhak menduga, maka tugas penegak hukum yang mengusut dan menyelidiki itu.

Menyikapi persoalan surat yang sempat disampaikan oleh Gubernur Gorontalo ketika jumpa pers, Adhan menegaskan bahwa benar pernah dibalas oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo namun hanya sekali dan tanpa merinci penggunaan dan 53 Milyar tersebut.

“Surat saya pernah dibalas oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, namun cuma sekali dan itupun mereka tidak merinci dengan jelas terkait penggunaan dana 53 Milyar itu, makanya saya susul lagi dengan surat ke-2, ke-3 dan ke-4, dan sampai hari ini tidak pernah dibalas, karena walaupun saya tidak masuk dalam Banggar (Badan Anggaran.dok), tapi saya punya hak mempertanyakan penggunaan APBD sebab fungsi kita sebagai Budgeting, Legislasi dan Pengawasan,” kata Adhan.

Artikel Terkait :  3 Aleg Ikut Diduga Melakukan Aktivitas PETI, di Wilayah Kecamatan Dengilo dan Pengerusakan Hutan

“Saya menghargai hak Gubernur untuk melaporkan saya, apalagi hanya pencemaran nama baik, dan Alhamdulillah bukan korupsi, namun harapan saya agar Polda Gorontalo berpedoman pada Edaran Kapolri yang mana disebutkan bahwa antara laporan kasus korupsi dan laporan pencemaran nama baik, maka laporan korupsi itu yang di dahulukan. Jadi saya minta penyidik mengusut tuntas dana 53 Milyar itu, kalau memang tidak benar, saya bersedia untuk diperiksa.

Terakhir dalam konfrensi persnya, Adhan berpesan agar Rusli tidak usah panik menjelang akhir jabatan.

“Pesan saya kepada Rusli Habibie tidak usah panik menjelang akhir jabatan, dan saya doakan di akhir jabatan akan Khusnul Khotimah tapi jangan Su’ul Khotimah, dan semuanya kita serahkan kepada Allah SWT akan seperti apa nasib Gubernur Gorontalo kedepan setelah jabatannya berakhir, tunggu saja keputusan dari Allah SWT untuk para Pemimpin yang banyak menzolimi rakyatnya,” pungkas Aleg Deprov ini. (Team)

Previous Post

Gubernur Gorontalo Laporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo Terkait Pernyataannya di Media

Next Post

“Hartono”,Buronan kasus Penyelewengan Dana Royalti Batu bara di Tenggarong Berhasil Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejagung

Next Post
“Hartono”,Buronan kasus Penyelewengan Dana Royalti Batu bara di Tenggarong Berhasil Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejagung

"Hartono",Buronan kasus Penyelewengan Dana Royalti Batu bara di Tenggarong Berhasil Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media