Example floating
Example floating
Uncategorized

Tak Jadi Dilantik, Ketiga Kades Terpilih Melapor Ke Ombudsman Gorontalo

129
×

Tak Jadi Dilantik, Ketiga Kades Terpilih Melapor Ke Ombudsman Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ombudsman (foto : newsunique.in)

Koordinat.co Gorontalo – Polemik tidak dilantiknya tiga Kepala Desa terpilih di Kabupaten Gorontalo berbuntut panjang, sesuai rangkuman yang di dapat media Koordinat.co, ketiga Kepala Desa terpilih yaitu Kepala Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat Rustam Pomalingo, Kepala Desa Moahudu Kecamatan Tabongo Elcon S. Abas dan Kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa Noldi Hongi melayangkan laporan ke Ombusdman RI perwakilan Gorontalo melalui pengacara ketiga Kepala Desa terpilih tersebut.

Albert Pede, SH kuasa hukum ketiga Kepala Desa terpilih itu ketika dihubungi, Senin (17/05/2021) membenarkan dirinya telah melayangkan laporan ke Ombudsman RI tersebut mewakili ketiga klien Kepala Desa terpilih yang memberikan kuasa kepadanya.

Artikel Terkait :  Risal Nurul Fitri, Kajati Pemburu Koruptor Di Gorontalo

“betul tadi tertangal 17 mei 2021 tadi ini, saya melapor mewakili tiga orang kepala Desa yang memberikan kuasa kepada saya untuk melaporkan tindakan dari Pemerintah Daerah yang tidak melantik mereka bertiga sementara secara administrasi mereka diundang secara resmi yang ditandatangani oleh asisten bagian pemerintahan untuk menghadiri acara pelantikan pada tanggal 6 mei 2021 hari kamis, undangannya tertanggal 3 mei 2021” ujar Albert

Albert Pede, SH. MH (foto : matakita.co)

Menurut  Albert  kliennya sanga kecewa atas tindakan Pemerintah Daerah yang tidak memberikan informasi secara resmi jauh hari sebelumnya kepada ketiga kliennya dan pemberitahuan batalnya pelantikan nanti pada saat pelantikan dan disampaikan hanya secara lisa saja

Artikel Terkait :  Terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Kapolres Boalemo: Kami Akan Tindak Dengan Tegas

“yang mereka kecewakan institusi Pemerintah seharusnya apabila ada hal yang dianggap belum sesuai maka harusnya di informasikan secara resmi kepada yang bersangkutan bahwa ada hal – hal yang memang harus dipenuhi atau lain sebagainya itupun didalam surat itu harus disampaikan aturan jelasnya kenapa harus tidak dilantik, nah itu bagian dari kekecewaan mereka kemudian mereka hanya disampaikan secara lisan.” Ujarnya

Ketika ditanya apakah Ombudsman RI sudah menerima semua laporan dan apakah dokumennya semuanya sudah sesuai dengan kebutuhan data awal Ombudsman, Albert menyampaikan bahwa pada prinsipnya dirinya telah melapor secara resmi dan diterima secara resmi pula bahkan iapun menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima bukti tanda penerimaan laporannya.

Artikel Terkait :  Ketum LSM SPAK Rahmat Mamonto Pertanyakan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Trans Sulawesi Wilayah Kabgor-Gorut

“ya saya sudah diterima tadi, sudah terima juga tanda terima, sudah diterima secara resmi semua penyampaian saya sudah sesuai dengan prosedur, sudah dikroscek semua dan satu dua hari ini akan dialksanakan pleno” ungkap Albert dengan nada tegas di akhir wawancaranya. (K01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *